Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

PTUNlah yang berwenang untuk menyatakan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah.

×

PTUNlah yang berwenang untuk menyatakan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa,istilah “Ekonomi Pancasila” muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel  Dr. Emil Salim. Belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu.
Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979,  Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”.

Pada pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai  titik keseimbangan.
Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah  sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”.

Ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu  “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme”  atau “sistem ekonomi jalan ketiga”.
Tetapi kedua istilah ini banyak variasinya di dunia.

Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut  sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis.

Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem  ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku.
Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state).

Dalam sebuah bukunya “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization”, Oslo,1996  (diterjemahkan sebagai “Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Jakarta, 2003 ),  pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebut adanya 6 aliran pemikiran ekonomi yang disimbolkannya dengan warna-warna.  

Yang paling dasar adalah aliran tiga warna: merah, biru dan hijau.
Biru adalah lambang ekonomi kapitalis yang berintikan pasar dan modal. Warna Merah mewakili ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan.

Sedangkan warna Hijau mewakili  ekonomi Dunia Ketika yang sedang berkembang, yang bersendikan masyarakat sipil (civil society) dan dialog.

Ketiga aliran yang lain merupakan ekonomi campuran.
Tapi pengertian “campuran” menurut Galtung berbeda dengan  persepsi umum yang bersumber dari pandangan Samuelson dalam buku teksnya.
Pertama adalah campuran antara biru, merah dan hijau, yang menjadi warna Merah Muda atau Merah Jambu (pink). Tapi representasi  aliran Merah Muda ini adalah negara-negara Eropa Barat minus Inggris,  terutama negara-negara Nordic, yaitu negara-negara yang mengikuti konsep negara kesejahteraan.  

Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem  ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku.
Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state).

Dalam sebuah bukunya “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization”, Oslo,1996  (diterjemahkan sebagai “Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Jakarta, 2003 ),  pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebut adanya 6 aliran pemikiran ekonomi yang disimbolkannya dengan warna-warna.  

Yang paling dasar adalah aliran tiga warna: merah, biru dan hijau.
Biru adalah lambang ekonomi kapitalis yang berintikan pasar dan modal. Warna Merah mewakili ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan.

Sedangkan warna Hijau mewakili  ekonomi Dunia Ketika yang sedang berkembang, yang bersendikan masyarakat sipil (civil society) dan dialog.

Ketiga aliran yang lain merupakan ekonomi campuran.
Tapi pengertian “campuran” menurut Galtung berbeda dengan  persepsi umum yang bersumber dari pandangan Samuelson dalam buku teksnya.
Pertama adalah campuran antara biru, merah dan hijau, yang menjadi warna Merah Muda atau Merah Jambu (pink). Tapi representasi  aliran Merah Muda ini adalah negara-negara Eropa Barat minus Inggris,  terutama negara-negara Nordic, yaitu negara-negara yang mengikuti konsep negara kesejahteraan.  

Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, Perkara sengketa tanah merupakan salah satu sengketa yang banyak terjadi diantara masyarakat bahkan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan.

Tidak jarang, terdapat tumpang tindih sertipikat hak dengan alas hak yang sama atas objek yang sama.

Keadaan seperti ini tentu melahirkan problematika yang tak jarang harus diselesaikan oleh pengadilan negeri.

Jika terdapat sebuah sertipikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya, apakah Pengadilan Negeri dapat membatalkannya.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertipikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pembatalan sertipikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau pengadilan tata usaha negara.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung berikut :

Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971.

“menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya”.

Secara singkat, pembatalan sertipikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN. (Arthur Noija)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan