Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
DaerahNews

Ketua FPII Korwil Pesawaran Angkat Bicara Terkait Pengolahan Emas Diduga Ilegal Di Desa Babakan Loak

×

Ketua FPII Korwil Pesawaran Angkat Bicara Terkait Pengolahan Emas Diduga Ilegal Di Desa Babakan Loak

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran — Iwan Supiawan Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia FPII Pesawaran, menyikapi hebohnya dalam pemberitaan, terkait adanya aktivitas gelundung pengolahan bahan emas yang diduga ilegal milik Andi salah satu warga Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Kamis/02/01/2025 )

Iwan Supiawan angkat bicara, “Aktivitas pengolahan batu bahan emas yang dikelola menggunakan gelundung serta menggunakan bahan kimia berbahaya, itu adalah aktivitas usaha diduga ilegal, dari langkah awal mendapatkan bahan utamanya batu yang dihasilkan dari menggali di kawasan hutan merusak alam, disisi lain juga menggunakan bahan kimia seperti air raksa ( merkuri ) itu dapat mencemari lingkungan,

“Dalam waktu dekat ini saya akan persiapkan berkas dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) serta kepada dinas terkait di provinsi Lampung, agar melakukan tindakan-tindakan tegas serta memberi efek jera terkait aktivitas gelundung Pengolahan Emas yang diduga ileng tersebut, karna telah mencemari lingkungan serta merugikan generasi penerus, kata Supiawan

Terkait adanya aktivitas penambangan serta pengolahan emas yang diduga ilegal tersebut melanggar Undang-ndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Serta dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Serta terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan illegal di kawasan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pungkas Supiawan. ( Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan