MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat ~ Diduga merampas hak lahan masyarakat berupa kebun sawit, Empat (4) masyarakat yang ada di kabupaten waykanan akan di Laporkan ke Polda Lampung
informasi di laporkan nya Empat (4) masyarakat yang ada di kabupaten waykanan di benarkan oleh Binsar Sidauruk dan Jasmen O.H Nadeak, S.Kep,Ns,SH,MH,CLH selaku kuasa hukum
Sabtu 04/01/2025
“kabar tersebut benar ada nya, kami selaku kuasa Hukum sudah Mentanda tangani Laporan perampasan lahan berupa kebun sawit yang di lakukan oleh Empat (4) Masyarakat yang ada di kabupaten waykanan, dan adapun Empat masyarakat (4) yang akan di laporkan ke Polda Lampung
- HN (INISIAL)
pekerjaan : pimpinan PAM/security PT.BMM - LK (INISIAL)
pekerjaan : PAM di PT.BMM - GN (INISIAL)
pekerjaan : PAM di PT.BMM - MI (INISIAL)
pekerjaan : security BMM
ucap Binsar
” BINSAR SIDAURUK meminta kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polda Lampung agar dengan cepat menindak lanjuti laporan kami nanti nya”
“Dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami meminta agar nantinya Aparat Penegak Hukum yaitu Polda Lampung segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya,Tutup Binsar.
( Red )