Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
DaerahNews

Ketua PM08 Kabupaten Langkat Minta Penggunaan Dana CSR Transparansi

×

Ketua PM08 Kabupaten Langkat Minta Penggunaan Dana CSR Transparansi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat –

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Prabowo Mania 08 (PM08) Kabupaten Langkat, Misno Adi, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa aliran dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Menurutnya, dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari keberadaan perusahaan di wilayah tersebut, bukan untuk keperluan yang kurang relevan.

“Dana CSR seharusnya dialokasikan untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penghijauan, pengadaan bibit dan pupuk untuk mendukung ketahanan pangan, atau pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Misno Adi kepada wartawan di Stabat, Selasa (15/1/2024).

Misno menyoroti penggunaan dana CSR yang dinilainya tidak tepat sasaran, seperti pembangunan taman dan tempat bermain di lingkungan kantor Pemkab Langkat. Ia menegaskan bahwa prioritas CSR seharusnya adalah perbaikan fasilitas publik yang rusak, terutama di sekitar perusahaan.

“Ironis sekali, ada jalan di sekitar perusahaan yang rusak parah, padahal perusahaan tersebut sudah mengeluarkan CSR. Namun, dana itu tidak dialokasikan untuk memperbaiki jalan tersebut,” tambahnya.

Misno juga mengkritisi kurangnya transparansi terkait jumlah dan penggunaan dana CSR tahun 2023 dan 2024. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana ini untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.

Dugaan Penyimpangan

PM08 mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR oleh Pemkab Langkat. Misno menyebutkan, perusahaan—baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta—berkewajiban menyisihkan sekitar 1 persen dari keuntungannya untuk dana CSR. Namun, hingga saat ini, penggunaan dana tersebut dinilai tidak pernah terbuka.

“Sejak dulu, masyarakat di lingkungan perusahaan tidak pernah merasakan manfaat dari dana CSR. Padahal, CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Misno mengusulkan agar penggunaan dana CSR lebih diarahkan untuk program-program yang berkelanjutan, seperti:

  1. Energi Terbarukan: Pemanfaatan energi ramah lingkungan seperti tenaga surya dan air.
  2. Rehabilitasi Alam: Penanaman mangrove dan reboisasi hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  3. Pemberdayaan Karyawan: Pembentukan koperasi atau pelatihan untuk meningkatkan keterampilan ekonomi.

“Dana CSR harus digunakan dengan bijak dan sesuai peraturan, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 47 Tahun 2012. Pengelolaan yang tepat tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat tetapi juga menjaga hubungan baik antara perusahaan dan komunitas,” pungkas Misno.

Dengan adanya pemeriksaan oleh BPK, PM08 berharap pengelolaan dana CSR di Langkat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. “Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban ketidaktepatan penggunaan dana yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegas aktivis PM08 Langkat itu.(Hdk)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan