Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
DaerahNews

Sambangi Dinas Pendidikan Payakumbuh,Komisi C DPRD Pertanyakan Dugaan Pungli Yang Berkedok Lembar Kerja Siswa

×

Sambangi Dinas Pendidikan Payakumbuh,Komisi C DPRD Pertanyakan Dugaan Pungli Yang Berkedok Lembar Kerja Siswa

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Payakumbuh – Guna menjawab keluhan masyarakat terkait dugaan pungli yang berkedok Lembar Kerja Siswa(LKS),Komisi C DPRD Payakumbuh langsung gelar kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan di komplek Perkantoran Padang Kaduduak Kecamatan Payakumbuh Utara,senin 20 Januari 2025.

Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh Fitra Yanto dalam paparan nya mempertanyakan,terkait dugaan pungli yang berkedok Lembar Kerja Siswa(LKS) yang saat ini sangat dikeluhkan orang tua wali murid,dan ia juga menyayangkan kepala dinas pendidikan yang kurang mengawasi jual beli LKS di setiap-setiap sekolah yang ada di kota Payakumbuh,”kata politisi partai Ka’bah itu.

Dikatakan ketua partai PPP kota Payakumbuh itu,diri nya meminta agar dinas Pendidikan kota Payakumbuh menghentikan jual beli buku Lembar Kerja Siswa(LKS) yang ada di sekolah dasar kota Payakumbuh,danke depan pengawasan Dinas Pendidikan lebih di tingkatkan lagi,dan kalau memang sekolah butuh buku refrensi seperti LKS,sebaik nya pergunakan dana bos sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku,”ujar nya.

Nada yang sama juga disampaikan Mesrawati,diri nya mengatakan guru tak boleh menjual LKS(Lembar Kerja Siswa)kepada siswa karena menurut nya LKS itu adalah tanggung jawab sekolah dan Larangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya itu boleh dikategorikan termasuk Pungutan liar(Pungli),”sebut mantan kepala sekolah itu.

Disebutkan politisi partai Amanat Nasional itu
peredaran praktik pungli berkedok lembaran kerja Siswa (LKS) menimbulkan kesedihan beban mental bagi anak- anak di Sekolah Dasar ,apalagi bagi orang tua siswa berekonomi rendah, hal ini sangat mencoreng nama internal pendidikan ditengah tengah masyarakat kota Payakumbuh,”tukas nya.

Disisi lain,Dahler anggota Komisi C DPRD Payakumbuh fraksi Golkar juga menyebutkan sebaik nya dugaan pungli ini kalau memenuhi unsur di bawa saja ke Satreskrim unit Tipikor(Tindak Pidana Korupsi) polres Payakumbuh,biar menjadi efek jera bagi pelaku pungli tersebut, perbuatan Pungli oleh oknum sekolah tentu bisa menimbulkan masyarakat kita Payakumbuh tentu merasa sangat kecewa,dan sebagai mitra kerja tentu kita ingatkan jajaran dinas Pendidikan agar hal ini tak terulang kembali,”ucap mantan kadis UMKM kota Payakumbuh itu singkat saja.

Sementara itu,kepala Dinas Pendidikan Dasril saat di tanya wartawan diri nya membantah
praktik ini tak dapat langsung saja dikategorikan sebagai pungli, namun ia mengakui adanya kekurangan koordinasi antara sekolah dan dinas.

“Sebenarnya ini bukan pungli. Masalahnya, buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS. Namun, sayangnya, mereka tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli,”ujar Dasril.

Dasril memastikan bahwa pihaknya telah menertibkan sekolah-sekolah yang terlibat dan meminta mereka menghentikan penjualan LKS. Ia juga menegaskan bahwa sekolah seharusnya menggunakan dana BOS untuk pengadaan buku referensi, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menegaskan kepada seluruh sekolah agar menghentikan praktik ini. Dinas Pendidikan juga akan lebih memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,”tutup nya.

Tampak hadir juga dalam kunjungan kerja tersebut Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra,Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh
Fitra Yanto fraksi( PPP),Ady Surya Tama fraksi (Demokrat),Mesrawati fraksi (PAN),Dahler fraksi (Golkar),Febriadi fraksi (Nasdem )dan Mardion Fernandes fraksi (Gerindra).(Yud)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan