Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
DaerahNewsTNI & POLRI

Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Perbatasan Papua

×

Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Perbatasan Papua

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEEROM – Satgas Yonif 131/BRS kembali berhasil mengamankan Dua orang pengendara motor yang membawa narkotika jenis ganja sekita 400 gram pada saat melaksanakan pemeriksaan di Jalan Kampung Pikere, Distrik Arso Timur, Papua. Senin (20/01/2025).

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja berawal saat personel Pos Ujung Karang yang dipimpin Serma Imanuel Tarigan melaksanakan pemeriksaan malam hari dan menghentikan 2 orang masyarakat dengan menggunakan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi PA 2120 RV. Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama DK (28 thn) dan MOK (20 thn) ditemukan membawa ganja kering
Yang disimpan di dalam baju salah satu pelaku tersebut dengan berat sekitar 400 gram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Arso Timur dan diterima oleh Aiptu Imam Basori Kanit Samapta Polsek Arso Timur, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” ucap Tarigan

Sementara itu Dankipur B Satgas Yonif 131/BRS Lettu Inf Recky Wahyudi menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini akan terus dilakukan anggota dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan mencegah kegiatan ilegal maupun peredaran minum-minuman keras dan narkoba di wilayah perbatasan,” Ucap Dankipur.

Bersama Braja Sakti Membangun Negeri

Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan