Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Curi Tiga Tabung Gas, Residivis Empat Kali Ini Ditangkap Kurang dari 24 Jam Oleh Polsek Grogol Petamburan

×

Curi Tiga Tabung Gas, Residivis Empat Kali Ini Ditangkap Kurang dari 24 Jam Oleh Polsek Grogol Petamburan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Barat – Hujan lebat yang mengguyur kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025) malam ternyata menjadi momen yang dimanfaatkan seorang pria berinisial M (38) untuk melancarkan aksinya.

Berbekal payung, pria tersebut masuk ke rumah warga dan mencuri tiga tabung gas.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan tenang mengintai rumah korban sebelum akhirnya membawa kabur tabung gas tersebut.

Setelah kejadian, tabung gas itu langsung dijual ke lapak barang bekas.

Namun, pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah aksinya.

“Dari rekaman CCTV, warga langsung mengenali pelaku karena dia tinggal di lingkungan yang sama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pada Kamis (23/1/2025).

Pelaku berinisial M, yang ternyata adalah seorang residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kasus pencurian ini bukan satu-satunya catatan kriminalnya.

Selain terlibat dalam pencurian, ia juga pernah terjerat kasus penganiayaan.

Tak hanya itu, hasil tes menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Yang bersangkutan sudah empat kali bolak-balik masuk penjara. Kasus terakhir ini juga menambah catatan panjang kriminalnya,” kata Aprino.

Pelaku yang hidup di bawah tekanan ekonomi mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut.

Namun, masyarakat sekitar sudah resah dengan kehadirannya yang kerap membuat ulah.

Kini, M harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan hal-hal mencurigakan,” tutup Aprino.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan