Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Markas Besar Laskar Merah Putih Pusat Datangi Kantor Kementrian Hukum dan HAM Untuk Menuntut Keadilan

×

Markas Besar Laskar Merah Putih Pusat Datangi Kantor Kementrian Hukum dan HAM Untuk Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

 MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung berserta  perwakilan Ormas Laskar merah Putih di berbagai daerah datangi kantor Kementrian Hukum dan HAM untuk menuntut keadilan di Jalan Rasuna said Jakarta Selatan, Kamis, (13/02/2024).

Ratusan masa Ormas Laskar Merah Putih perwakilan diberbagai daerah menggelar demo di depan kantor hukum dan HAM untuk menuntut keadilan, dalam orasinya Ketua Umum Laskar Merah Putih H.Adek Erfil Manurung menyampaikan bahwa penerbitan surat keterangan terdaftar badan hukum (SKTBH) kepada Arsyad Cannu tidak sah alias cacat hukum menyalahi aturan undang-undang Ormas No 17 Tahun 2013.

Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Ervil Manurung SH , menegaskan Dirjen Kemenkum HAM untuk Membatalkan SkTBH Arsyad Canu Yang Tidak Sah alisa  Cacat Hukum, diduga ada permainan,Menurut H.Adek Erfil Manurung, Arsyad Cannu telah diberhentikan oleh Pembina dan pengurus ormas Laskar Merah Putih Pusat pada 19 Oktober 2019,diiketahui, dalam kepengurusan Ormas pengurus yang berhenti atau diberhentikan tidak boleh membentuk atau mendirikan ormas yang sama. Lalu kepengurusan di setiap tingkatan harus dipilih secara musyawarah dan mufakat, namun Arsyad Cannu tidak memenuhi ketentuan tersebut, Kemudian ketidaksempurnaan dalam akta pendirian dan sengketa kepengurusan.Selain itu, Arsyad Cannu tidak melalui keputusan secara MUBES luar biasa Serta adanya kejanggalan dalam penerbitan SKTBH atau AHU yang seharusnya dibatalkan.

Adek Erfil Manurung meminta Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pemberhentian ormas Laskar Merah Putih di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu karena tidak sah alias  cacat hukum.

( Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan