MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |Ketapang /Kalimantan Barat –
LSM Tindak Indonesia Laporkan Dugaan tindak pidana pengolahan LB 3 tanpa izin yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/2/2025).
Diketahui, pemilik LB 3 yang diduga tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB 3.
“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB 3,disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dan dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB 3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.
“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB 3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke bagian jasa exspedisi CV Java Indah,terkait pengiriman LB 3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB 3 melalui exspedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.
LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.
“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita,pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.
Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini menjadi tersangka.Kenapa sampai terjadi penyuapan,,ada apa dengan pemilik LB 3,,???
Dengan dilakukan pemilik LB 3 penyuapan,
“Itu dibuktikan dengan transferan uang senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.
Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporannya agar kasus ini menjadi terang dan jelas dan
segera diproses pihak pihak yang terkait,” tandasnya.
Al Badri : Tim.