MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Dalam konteks hukum acara pidana, penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak
Dasar Hukum Penyitaan
Dasar hukum penyitaan yang sah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang meliputi Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.
Proses Penyitaan Menurut Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Menurut Pasal 38 hingga Pasal 48 KUHAP, proses penyitaan diatur sebagai berikut:
a.Izin Pengadilan.
Penyitaan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Dalam keadaan yang mendesak, penyidik dapat menyita terlebih dahulu barang bukti yang termasuk ke dalam benda bergerak, dengan kewajiban melaporkan kepada ketua pengadilan setempat.
b.Benda-Benda yang Dapat Disita
Benda-benda yang dapat disita termasuk benda milik tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana, benda yang digunakan untuk tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, benda yang khusus ditujukan untuk tindak pidana, dan benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan pidana yang telah dilakukan.
c.Penyitaan oleh Penyidik
Penyidik berhak menyita benda yang patut diduga memiliki peran dalam tindak pidana yang dilakukan.
d.Penyitaan Surat atau Paket
Jika paket atau surat ditujukan kepada tersangka, penyidik berhak untuk menyitanya dalam hal tersangka tertangkap tangan.
e.Penyimpanan Benda Sitaan
Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan ketentuan, atau di kantor kepolisian, kantor kejaksaan, kantor pengadilan negeri setempat, atau di bank milik negara jika Rupbasan belum tersedia di daerah setempat.
f.Pengembalian Benda
Benda yang tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali benda yang telah diperintahkan oleh negara melalui putusan hakim untuk dimusnahkan, dirampas oleh negara, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.
(Arthur Noija SH/Tim)