Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsTNI & POLRI

Tiga Rumah Sakit di Purwakarta Swasta dan Pemerintah Diduga Menolak Pasien BPJS

×

Tiga Rumah Sakit di Purwakarta Swasta dan Pemerintah Diduga Menolak Pasien BPJS

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Purwakarta, Jabar –

Dengan gotong royong semua tertolong semangat dan tagline yang di usung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Namun Faktanya sampai saat ini masih ada perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS Kesehatan,terutama di fasilitas tingkat lanjutan atau Rumah Sakit

Menurut Orang tua Pasien Berinisial M yang membawa anaknya pada pukul 21.30 wib yang sedang sakit parah ke RS Asri,sampai di RS Asri hanya di periksa saja,dan pihak RS Asri menanyakan dalam pembayaran menggunakan Umum atau BPJS,..

Orang tua pasien mengatakan menggunakan BPJS kesehatan,dan pihak RS Asri mengatakan bahwa kamar sudah penuh yang ada untuk Umum kelas VIP ujar pihak RS Asri,dan di sarankan ke RS Bayuasih,Amira di berikan rujukan tegas pihak RS Asri.

Akhirnya Orang tua Pasien mengikuti saran dari RS Asri lalu anaknya di bawa RS Bayuasih, sampai di ruang UGD

Sampai di ruang UGD di tangani dalam penindakan pertama,cek darah,air kencing sama di suntik akhirnya orang tua pasien pun di tanya terhadap pihak RS Bayuasih dalam pembayaran tersebut menggunakan Umum atau BPJS.

Orang tua pasien menjawab menggunakan BPJS kesehatan,dan di jawab dari pihak RS Bayuasih mohon maaf kalau untuk Ruang sudah pada penuh,kalau mau untuk Umum, akhirnya di sarankan pihak RS Bayuasih ke RS Amira nanti kami rujuk kesana Lukas RS Bayuasih

Dan tidak lama , kemudian Orang tua Pasien membawa kembali ke RS Amira, sampai di sana pun hanya di periksa dan mengatakan sama ruang inap penuh ungkap RS Amira.

Sangat kecewa orang tua pasien yang ada Rumah Sakit di Purwakarta, selalu mengatakan ruang penuh saat mengatakan BPJS Kesehatan.

Hal ini,ada apa dari pihak RS yang ada di Purwakarta mengatakan sama.

Ridho Ketua KWCP Angkat Bicara terkait Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pertolongan darurat. Namun, jika kamar perawatan penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan.
Penjelasan
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
Rumah sakit tidak diperkenankan untuk menolak memberikan pertolongan dengan berbagai alasan dan tidak boleh meminta uang muka untuk mendapatkan penanganan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari.
Pasien bisa naik kelas rawat inap, bahkan bisa ke VIP gratis.
Jika ruang perawatan sesuai haknya penuh, setiap pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan

Penolakan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit swasta dan pemerintah merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang berlaku. Berikut beberapa UU yang dilanggar:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: UU ini mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: UU ini mengatur tentang badan penyelenggara jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan: PP ini mengatur tentang jaminan kesehatan, termasuk hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.

Pasal yang Dilanggar

  1. Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2004: Pasal ini mengatur tentang hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
  2. Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2004: Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara jaminan sosial untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai.
  3. Pasal 25 PP Nomor 101 Tahun 2012: Pasal ini mengatur tentang larangan penolakan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sanksi yang Bisa Diberikan

  1. Sanksi administratif: Rumah sakit yang menolak peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, dan pencabutan izin.
  2. Sanksi pidana: Rumah sakit yang menolak peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda.
    Sampai berita ini dimuat belum berhasil konfirmasi terhadap tiga Rumah sakit di Purwakarta

( Tim KWCP)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan