MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | GRESIK/Jawa Timur –
Diduga adanya hitungan monster, salah satu nasabah pinjam uang dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Bumi Sanggabuana Gtesik sebesar Rp.6 juta, namun sudah terbayar Rp.7,5 juta, dan ada denda sebesar Rp.77 juta yang harus dibayar. ( 21/2/25 )

Ada kekeliruan atau mungkin ada faktor kesengajaan dalam perhitungan denda. Denda sebesar Rp.77 juta untuk keterlambatan pembayaran dari pinjaman 6 juta terlihat sangat tidak proporsional, kecuali ada ketentuan atau bunga yang sangat tinggi monster dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Memeriksa kembali syarat dan ketentuan pinjaman yang di ambil, terutama mengenai bunga dan denda keterlambatan. Jika ada ketentuan yang tidak sesuai atau jika denda yang dikenakan terasa tidak adil, kenapa tidak adil karena sampai berita di terbitkan BPR Bumi Sanggabuana tidak mau memberikan rincian yang jelas.
Saudara Yoyok dan rekan-rekan sudah menghubungi pihak BPR Bumi Sanggabuana dengan bpk berinisial Y ( Pimp sementara ), pimpinan yg sebenarnya sudah meninggal sejak covit yang lalu. Untuk klarifikasi dan meminta perincian perhitungan denda, Cuman tidak di beri rincian yang jelas dan terkesan menyembunyikan. Hanya di kasih omongan denda Rp.77 juta.
Cara yang lebih wajar. Sudah di lakukan negosiasi denda dari Rp.77 juta, jadi Rp.50 juta, jadi Rp.25 juta. Wajar kah denda seperti itu !!!??!!.
Jika perlu, kami akan melaporkan ke POLRES dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) untuk masalah ini dan memverifikasi apakah denda tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di OJK.


Tindakan BPR tidak pada semestinya dikarenakan tidak memberikan SP1 sampai SP3 / Surat Peringatan kepada nasabah. Terkesan di sengaja oleh BPR, untuk tidak memberikan surat peringatan biar bisa mengambil aset dengan Gratis / harga sekecil mungkin. ( Tim- Tim Red)