MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pekan Baru | Tim Satres Narkoba Polres Kampar meringkus bandar narkoba di jalan Melur Kelurahan Kedungsari , Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan tersangka berinisial PU (37) pada hari Kamis (06.03.2025) .
AKBP . Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP . Era Maifo membenarkan bahwa penangkapan tersangka PU adalah hasil pengembangan dari penangkapan AF di jalan dusun Muara Uwai , Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar .
Satres Narkoba Polres Kampar setelah mendapatkan Informasi , langsung menuju lokasi di Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka PU dengan teknis memancing pelaku , tegas Kasat .
Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 2,70 Gram .
Disaat Polisi meringkus , tersangka PU sempat membuang barang bukti ke tanah sayang diketahui oleh Polisi dan PU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik nya , yang diperoleh dari seorang teman yang berinisial DY (DPO) .
Satres narkoba Polres Kampar langsung memburu DY yang masih DPO dan upaya ini adalah membuktikan bahwa Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum nya .
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar fan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU . RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (YR) .