Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Menyoroti vonis Bersalah, Penasihat Hukum Tony Budidjaja di Kriminalisasi.

×

Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Menyoroti vonis Bersalah, Penasihat Hukum Tony Budidjaja di Kriminalisasi.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa didalam proses hukum yang benar, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur. Namun, dalam kasus yang dialami oleh seorang Advokat Tony, proses tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dengan Tegas Advokat Tony Budidjaja bersalah dalam kasus tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 atau 220 KUHP.

Didalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan terhadap Tony Budidjaja.

sebagai kontrol kebijakan publik kami menilai bahwa proses hukum yang dijalankan hingga keluarnya putusan tersebut patut diduga merupakan hasil rekayasa untuk mencegah pelaksanaan perintah sita eksekusi pengadilan atas aset PT Sumi Asih.

Perusahaan tersebut sebelumnya telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Vinmar berdasarkan putusan arbitrase ICDR di Amerika Serikat tahun 2009.

bahwa penetapan Tony sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaduan palsu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. Tony hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat dalam kapasitasnya membela kepentingan kliennya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Posisi Tony Budidjaja hanya menjalankan tugas sebagai advokat, untuk dan atas nama kliennya, dalam melakukan eksekusi putusan arbitrase.

Itu adalah sesuatu yang wajar dalam profesi advokat.
Jika putusan arbitrase sudah final dan mengikat, maka tinggal dieksekusi.

Didalam proses hukum yang benar, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur.
Namun, dalam kasus Tony, proses tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Normalnya, sebelum penyidikan dilakukan, ada tahap penyelidikan. Ini bahkan tidak dilakukan.
Tiba-tiba Tony sudah berstatus tersangka.
Ini seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem hukum yang baik dan benar.

bahwa advokat adalah bagian dari sistem penegakan hukum, sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi. Menurutnya, tanpa advokat, sistem hukum yang adil dan seimbang tidak akan terwujud.

Advokat adalah officer of the court. Status kami sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Jika advokat bisa dikriminalisasi semudah ini, maka ini menjadi ancaman bagi seluruh profesi advokat di Indonesia.

Peduli Nusantara Tunggal melihat bahwa kasus yang menimpa Tony Budidjaja bukan sekadar permasalahan individu, tetapi menyangkut keberlangsungan profesi advokat di Indonesia.
Oleh karena itu, ia dan tim penasihat hukum lainnya berkomitmen untuk membela Tony hingga tuntas.

Kami PPNT tidak hanya sekedar bersimpati, namun tetapi berdiri di belakang Tony Budidjaja.
bukan sekadar tentang Tony, tetapi bagaimana tentang masa depan profesi advokat di Indonesia.

Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya, maka siapa pun bisa mengalami hal yang sama.

bahwa kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Tony Budidjaja.

Bahwa dalam KUHAP, Pasal 160 Ayat 1B secara tegas mengatur bahwa saksi korban harus diperiksa terlebih dahulu.
Namun, faktanya didalam kasus ini, saksi korban tidak pernah dipanggil atau hadir dalam persidangan.

Kami melihat cukup jelas ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.

Sejak awal, berkas perkara ini seharusnya dikembalikan ke kejaksaan karena cacat formil. Namun, faktanya proses tetap dilanjutkan hingga berujung pada putusan pengadilan.

Kami juga menyoroti bahwa dalam proses hukum terhadap Tony Budidjaja, berita acara pemeriksaan menunjukkan bahwa ia tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, beliau diperiksa dulu untuk dimintai keterangan. Namun, hal ini tidak pernah terjadi.
Cukup jelas pelanggaran dan cacat formil dalam pemberkasan.

Tim Investigasi S3 PPNT menyikapi serta mengkritik keputusan hakim yang dianggap tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Putusan ini cukup menyimpang dari apa yang dilaporkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kami meminta agar Ketua Mahkamah Agung turun tangan untuk mengawasi kasus ini.

Advokat seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, bukan malah dikriminalisasi.

Bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya.
bahwa kasus yang menimpa Tony Budidjaja bisa menjadi preseden buruk bagi profesi advokat di Indonesia.

Kita harus melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya, maka ini bisa terjadi pada siapa saja di kemudian hari.
Ini bukan hanya tentang Tony Budidjaja, tetapi tentang masa depan profesi advokat di Indonesia.

Kasus yang menimpa Tony Budidjaja.
Putusan pengadilan tersebut sudah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan.

Seluruh advokat wajib ikut memperjuangkan perlindungan hukum atas profesinya, supaya bebas dari intimidasi apalagi aksi kriminalisasi.

Adapun tindakan kriminalisasi terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Ketentuan ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya.

Kasus ini tidak hanya mencederai hak imunitas advokat, juga meresahkan para pencari keadilan yang ingin membuat laporan dan meminta perlindungan hukum kepada polisi.
Team S3 PPNT menegaskan bahwa putusan ini harus dikoreksi demi menjaga marwah profesi advokat serta menjamin bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi bagi mereka yang menegakkannya.(Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan