Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Ika Tiktoker dengan Akun RBPI INDONESIA, Menyebarkan isu Sara Menyebut Etnis Makassar Kini Terancam Hukuman Perdata dan Pidana

×

Ika Tiktoker dengan Akun RBPI INDONESIA, Menyebarkan isu Sara Menyebut Etnis Makassar Kini Terancam Hukuman Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ujaran kebencian bermuatan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) Merupakan Suatu hal yang sangat dilarang dilakukan oleh siapapun baik secara Pribadi, Organisasi dan kelompok manapun di negara kesatuan republik Indonesia yang kita cintai.

Bahwasanya Ujaran Kebencian Sangat berpotensi memecah belah bangsa serta menimbulkan keonaran, dan hukuman bagi Pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian dapat ditindak secara hukum Baik Perdata maupun Pidana Yang Berujung pada Hukuman Penjara Bagi Pelakunya
Bahwa dewasa ini Terdapat Beberapa perkara terkait ujaran kebencian melalui media elektronik yang ditangani Polri di awal tahun 2022. data itu didapat mulai 1 sampai 11 Januari 2022 dari data di Robinopsnal Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dalam rilis akhir tahun Polri pada 31 Desember 2021, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal karet terkait UU ITE yang dianggap melanggar kebebasan berekspresi. Budaya beretika di ruang siber menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya ujaran kebencian.

Bahwa Permasalahan Bermula saat adanya Pembahasan Yang dilakukan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang.,SH.,MH dengan DPR RI Terkait Perubahan atas undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang melingkupi ketentuan terkait hak dan tanggung jawab bagi pengusaha dan Pengemudi / Sopir serta kepastian akan kesejahteraan pengemudi Indonesia Yaitu :

Bagi Sopir / Pengemudi :
Upah Layak Sebagaimana Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan
THR Yang Layak Sebagaimana Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan
Rumah layak (mendapatkan kredit rumah layak dari pemerintah)
Pendidikan Layak bagi Sopir / Pengemudi dan keluarganya)
Beasiswa Hingga Ke Universitas / Pergugruan Tinggi

Bagi Pengusaha :
Kepastian berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah
Kredit kendaraan yang dipermudah Oleh Pemerintah Bekerjasama dengan Bank Milik Negera (BUMN)
Masa kredit Kendaraan yang panjang Hingga 20 tahun
Bunga kredit yang rendah
Bebas pajak bagi sparepart
Pemberlakuan tarif dasar yang jelas agar tidak Terjadi Perang Tarif sebagaimana Yang terjadi saat ini agar kepastian Berusaha dapat berjalan dengan baik

Pembahasan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang.,SH.,MH dengan Badan keahlian DPR RI Agar tidak ada lagi Pengemudi / Sopir yang Kecelakaan kerja dan / atau menjadi korban akibat Overloading/Overdimensions yang didasari Kelebihan Muatan dan Kelebihan Dimensi serta Kerusakan jalan yang dilalui akibat hal-hal Yang dibuat Oleh oknum-oknum tertentu demi Keuntungan Pribadi Mereka sendiri dan akibat dari Overloading dan Overdimensions tersebut kemudian Berbahaya bagi pengguna Jalan Lainnya Yang Melintas Baik roda 4 (empat) Maupun Roda 2 (dua) yang berakibat pada Kerusakan jalan yang disebabkan Oleh Overloding dan Overdimensions

Pembahasan dengan badan Keahlian DPR RI adalah agar pemerintah Republik Indonesia setiap tahun Tidak Selalu mengeluarkan dana Lebih dari 43 Triliun Per tahun yang dimana Anggaran Tersebut sesungguhnya bisa digunakan untuk Mensejahterakan Rakyat Indonesia dan Tidak melulu untuk anggaran Jalan yang rusak akibat Overloading dan Overdimensions

Bahwa Akibat Kecelakaan Kerja yang disebabkan Oleh Overloading dan Overdimension, Banyak Pengemudi / sopir yang Cacat Tetap dan / atau meninggal dunia serta Keluarga Tersebut Kehilangan sosok Pencari Nafkah dan anak-anak pengemudi / Sopir Tersebut Akhirnya menjadi Yatim dan tidak jarang Putus sekolah / Berhenti Pendidikan karena tidak adanya penopang bagi keluarganya

Bahwa Pembahasan dengan Badan Keahlian DPR RI Terkait Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sesungguhnya bagi para Pengemudi / Sopir adalah Keseluruhan Namun Tidak Terbatas Pada Kesejahteraan Bagi Para Pengemudi / Sopir :

Pengemudi Logistik
Pengemudi Pariwisata
Pengemudi Tambang (Batu / Pasir)
Pengemudi Tanki (Bahan Bakar / Air / Cairan Kimia)
Pengemudi Ambulance
Pengemudi Online
Pengemudi Lainnya Termasuk Namun Tidak Terbatas Pada Hal-halSebagaimana Termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

Terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Menjadi keniscayaan agar pengemudi Indonesia dapat sejahtera dan pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik

Setelah Pembahasan Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan Badan Keahlian DPR RI, didapati 2 orang oknum Pengusaha yang Mengaku Pengemudi diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan Merugikan Perjuangan Pengemudi Indonesia di bawah naungan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH yang telah memenagkan lebih dari 200 Perkara di pengadilan baik terkait gugatan hubungan industrial dari hak para pengemudi di bidang ketenagakerjaan maupun hak para pengemudi yang bermasalah di ranah perdata maupun pidana
Karena Tindakan yang dilakukan kedua oknum pengusaha berkedok pengemudi tersebut dilakukan berulang-ulang dan sangat diluar ambang batas kepatutan, Karaeng Akbar Begitu Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH Biasa di panggil kemudian menggugat Kedua Oknum Pengusaha Yang Berkedok Pengemudi Tersebut Ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Gugatan 63/Pdt.G/2025/PN Bks adapun Gugatan Tersebut di Daftarkan Agar Menjadi Efek Jera Bagi Kedua Oknum Tersebut dan tidak lagi Mengulangi Hal yang sama dikemudian hari
Saat Gugatan Tersebut Bergulir di Pengadilan Negeri bekasi, Ika Rostianti yang tidak Mengetahui tentang permasalahan sesungguhnya kemudian berkomentar Negatif di akun media sosial tiktok RBPIIndonesia yang diantara kalimat yang disampaikan menyinggung Kenetralan Pengadilan Negeri Bekasi Atas Gugatan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH yang dimana kalimat tersebut berisikan hal tendensius terhadap Pengadilan Negeri Bekasi dan Hal Tersebut dapat dikategorikan Contempt of court.
Tidak hanya sampai disitu, Ika Rostianti kemudian melakukan sikap tidak terpuji yaitu Menyebarkan Ujaran kebencian bermuatan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dengan Menyinggung Nama salah Satu Daerah di Sulawesi Selatan Tepatnya Bantaeng Yang mana daerah Tersebut Terdapat Suku Makassar dan Suku Bugis. Hal yang dilakukan Ika Rostianti Tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menyikapi Video Tiktok Yang Tersebar Luas dengan Narasi Negatif Terhadap Pengadilan Negeri Bekasi dan Isu Sara Kepada Masyarakat Sulawesi Selatan, Tokoh Masyarakat Bengkulu Mirza Yasben yang juga merupakan Pemerhati Hak Asasi Manusia dan Berprofesi sebagai Dosen Senior Alumni University Of Waikato, HALITON NEW ZEALAND dengan gelar MASTERS OF POLITICS Mengatakan Ujaran Kebencian atau sara adalah Tindakan Terkutuk yang tidak dapat di toleransi dan Haram Hukumnya dilakukan oleh siapapun warga Negara Indonesia yang dimana Tindakan yang dilakukan oleh penyebar isu sara dapat memecah belah Toleransi dan Persatuan kesatuan bangsa, Serta Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di sisi lain Tokoh Masyarakat Bima yang saat ini Berkiprah di Jakarta Arif Rahman Hakim SH. MH, yang juga Pendiri AMBI (Angkatan Muda Bima) mendukung penuh apa yang sedang di perjuangkan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang.,SH,.MH Dalam Memperjuangkan Hak Pengemudi Indonesia dengan harapan besar bagi tercapainya tujuan perjuangan pengemudi Indonesia
Dengan kepemimpinan yang kuat dan dukungan yang luas, perjuangan pengemudi ini memiliki potensi besar untuk membuahkan hasil yang positif dan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pengemudi di masa depan. Dan menguntungkan bagi pengusaha serta mendukung program pemerintah Dalam Menangani ODOL, dan Memberikan Solusi Baik untuk Pengusaha dan Pekerja serta Pengguna Jalan. Pungkas advokat yang pada Oktober 2024 lalu bersama tim DPN (Dewan Pengacara Nasional) memenangkan gugatan untuk warga tanah merah korban kebakaran depo Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga

Di Tempat lainnya N.Anwar S.H Tokoh Muda yang Merupakan Ketua Umum Persatuan Pemuda Bengkulu (PPB) juga Mengecam Tindakan Yang Mecederai Kewibawaan Pengadilan Negeri Bekasi dan atas Isu Sara Yang disampaikan Oleh Ika Rostianti, Anwar sepakat agar Ujaran Kebencian Sara Tersebut di Bawa Keranah Hukum hingga Ika Rostianti Jera atas apa yang dilakukannya dan tidak melakukannya dikemudian hari, “Kami melihat konten-kontennya di media sosial tidak Objektif dan banyak mengandung kontroversi dan mengarah provokasi, serta tidak memberikan contoh baik pada generasi penerus bangsa dengan menggunakan pakaian terbuka, Mempertontonkan Aurat dan merokok di beberapa video yang di munculkan olehnya di tiktok, Hal ini sangat tidak pantas bagi kita dari segi agama, norma, etika, dan Sopan santun hal tersebut sangat tidak Pantas”. Tegasnya

Pada Kesempatan Lainnya Akademisi dan Pengajar Serta Pengusaha yang Juga Merupakan Tokoh Purwerejo, Tri Prabowo,S.E, M.M Menyampaikan bahwa Isu Sara seharusnya tidak diperbolehkan. Karena hal Tersebut Sangat dilarang baik dari segi apapun dan Hal yang paling sensitive membawa-bawa nama suku lain yang dimana hal tersebut dapat memicu perselisihan.semakin melebar apalagi hal itu disebarkan melalui aplikasi tiktok yang dapat diakses oleh siapapun dan isu ini bukannya menyelesaikan permasalahan malah Memperlebar perselisihan antar golongan dan kelompok, Mas Tri panggilan akrab Tri Prabowo Berharap yang Menyinggung isu sara dapat melakukan Tabayyun apalagi Permasalahan yang ada Tidak dipahami secara utuh olehnya dan hanya tiba-tiba berkomentar di tiktok karena didasari oleh keinginan sesaat yang kemudian menimbulkan masalah baru semakin besar.

Dr (c) Imam Mahmudi MY., SH.,S.Ag,MM.,MH yang merupakan Purnawirawan Polri, Mantan Penyidik yang Juga Advokat Senior dan merupakan Tokoh Jawa Timur Menyampaikan isu sara yang dihembuskan oleh siapapun merupakan Tindakan Tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Tindakan Yang berbau sara apalagi menjatuhkan kewibawaan Pengadilan di Indonesia semestinya tidak dilakukan, bahwa dengan alasan apapun ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan. “Seharusnya kita bicara yang menyejukan, apalagi di bulan ramadhan berbicara fitnah dan ujaran kebencian sangat tidak dibenarkan. Saya menyarankan di bulan yang penuh berkah ini pelaku penyebar isu sara yang saat ini viral dan menjadi perbincangan Etnis Bugis Makassar untuk melakukan tabayyun sebelum hal ini semakin melebar dan berdampak buruk di kemudian hari”.

Andi Ghonnnie Pakualam Direktur Gopos, berdomisili di Gorontalo yang berasal dari Makassar Menegaskan bahwasanya orang bugis Makassar tidak suka Mengganggu dan mengurusi hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan agamanya, perjuangannya dan keluarganya. Namun jika di ganggu, maka secara Naluri mereka akan Melawan Hingga permasalahan tersebut sampai pada ujungnya. Andi mengutuk sikap keji dan tercela bagi siapapun yang membawa-bawa isu sara karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dari hukum apapun. Baik hukum Negara, Hukum agama dan hukum adat suku manapun, Pungkas Pria Flamboyan yang Kenyang akan Pengalaman Organisasi dan banyak merasakan asam garam di berbagai daerah di indonesia

Suwarto SH. Tokoh Kharismatik dari Wonogiri yang Juga Merupakan Pengusaha dan Advokat, menyesalkan tindakan Ika Rostianti yang tidak populer tersebut, menurutnya semestinya jika Ika memang tidak mengetahui duduk persoalan yang ada, maka sebaiknya jangan berkomentar apapun apalagi menjatuhkan nama baik pengadilan yang ada di indonesia dan fatalnya membawa nama suku bantaeng yang banyak tersebar di indonesia, bahwa Suku Bugis Makassar yang dikenal Kompak dan solid dan Berkarakter bijaksana namun apabila Prinsipnya di ganggu maka Etnis Bugis Makassar tidak akan mundur dalam menghadapi situasi sulit sekalipun.

Kemudian Ujang Achiar Nainunus Sikumbang Tokoh Pergerakan Pekerja yang Berasal dari Sumatera barat Geram dengan Sikap Ika Rostianti, dengan Beredarnya video yang saat ini banyak menjadi pematik emosi bagi saudara kami seluruh Suku Makassar kami maklum atas emosi saudara kami dari Makassar tersebut, Karena apa yang disampaikan ika memang sudah sangat keterlaluaan dan tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun. Ujang Berharap saudara-saudara dari makassar di seluruh wilayah indonesia dapat menahan diri dan sebaiknya apa yang dilakukan ika ini dapat di proses secara Hukum dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya

Pandangan lainnya dari Muhammad Chairulsyah.,SH Mantan Aktivis Penggiat Alam dan Lingkungan yang saat ini banyak membela hak Para Pekerja dan Pengemudi di Berbagai Pengadilan di Indonesia Menegaskan Bahwa dengan dalil apapun, Ika tidak diperbolehkan menyampaikan kalimat yang berujung pada ketersinggungan yang Muncul pada Etnis Makassar. Terlebih sesungguhnya Ika Tidak Faham akan Inti permasalahan yang sesungguhnya terjadi hingga muncul Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Termaktub dalam pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Bekasi.
”Ika ini Sudahlah tidak faham Permasalahan yang Terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi dan Tidak Mengenal Penggugat serta Tergugat I dan Tergugat II, kenapa asal bicara yang ujungnya melebar dan membuat emosi saudara-saudara kami yang beretnis Makassar? Hal seperti ini Harus diberikan Hukuman Setimpal, perlu difahami Suku Makassar adalah Suku Pemberani jangan coba-coba Bermain api karena akan Berdampak panjang atas apa yang dilakukan”.

Pendapat lainnya juga tercurah dari salah seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta, Farrel Devin Khayran yang sangat menyayangkan akan ketidakharmonisan ini dan dapat menyebabkan perpecahan antar suku dan umat beragama yang diharapkan agar tidak ada lagi kerusuhan yang diakibatkan oleh isu sara yang dihembuskan dari orang yang tidak bertanggung jawab. ”Kami sebagai Mahasiswa sangat mengutuk keras adanya perpecahan antar suku agama yang berasal dari narasi yang tidak bertanggung jawab, yang dimana hal tersebut adalah perbuatan keji dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Seharusnya dalam menyingkapi persoalan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi, Ika harus lebih Dewasa memilih kata yang disampaikan, bukannya malah menyangkutpautkan pada ras yang dapat berakibat fatal dan merusak keharmonisan warga Negara Republik Indonesia”.

Musisi dari Bandar Lampung Abdi Taufiq Pimpinan dari Group Band Garuntang Gank sangat kecewa atas Tindakan yang dilakukan Ika Rostianti, Abdi heran apa yang menjadi motivasi ika dalam menyampaikan narasi yang sangat provokatif tersebut yang ujung nya merusak konteks pluralisme. Abdi juga sangat menyayangkan di era modern tahun 2025 ini masih saja ada yang coba-coba merusak kebhinekaan dan persatuan bangsa indonesia, Sikap Intoleran ini harus di berikan efek jera apalagi isu ini sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat suku Makassar di seluruh Indonesia. Video Ika tersebut sangat membuat geram etnis Makassar yang saat ini sedang menjalankan ibadah puasa, ”Kami sebagai Keturunan Langsung Karaeng Manappiang dari Kesultanan Bantaeng etnis Makassar sangat Tidak Terima dan Mengutuk Keras Sikap Ika tersebut dan jika memang Ika merasa hal ini dianggap sepele, maka kami akan melakukan Tindakan yang memang diatur dalam adat kami” Tegas Pria Flamboyan asli Bantaeng yang Juga Merupakan Praktisi Hukum ini menutup wawancara (Mrlh)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan