MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | YOGYAKARTA (Jawa Tengah) ~ Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) bersama dengan Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di komplek kampus Jalan Kaliurang No.Km. 14,5, Krawitan, Umbulmartani, Kec. Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” sebagai bagian rangkaian kerja sama untuk membuat analisa akademis dengan para Serikat Pekerja di sektor penerbangan, pelabuhan, transpoortasi dan strategis nasional. Senin (14/4).

Acara ini dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni serta dihadiri oleh 16 serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan BUMN, BUMD dan Swasta yang bergerak dalam sektor penerbangan, pelabuhan, transpoortasi dan strategis nasional ; Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), SP Biro Klasifikasi Indonesia (SPBKI), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO TPK Koja, Serikat Pekerja Teluk Lamong, SP TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT 1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI – KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, PP FSPMI-KSPSI (MJH) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Farudi ketua SPTPK-Koja dan Forum Pekerja Peti Kemas Indonesia,sebagai perwakil dari para Serikat Pekerja mendorong transformasi Serikat Pekerja yang mengedepankan silaturahmi, konsolidasi struktural dan intelektualitas menjadi penting dan perlu untuk mengikuti perkembangan zaman. Serikat Pekerja semoga bisa menjadi strategic partner bagi pemerintah dan perusahaan, baik dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik ketenagakerjaan.
Rangkaian kegiatan FGD dimulai dengan sesi diskusi publik oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku pemantik 1 dan Masykur Isnan, S.H., M.H. selaku pemantik 2 yang dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja selaku moderator. Sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh pemantik 1 yang berfokus dalam mengkaji hubungan antara dampak era disrupsi dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini.
Pada awalnya, hukum ketenagakerjaan bersifat privat antara pemberi kerja dan pekerja saja, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman hadir peran pemerintah dalam hubungan kerja yang bersifat keperdataan. Kondisi itu disebut dengan sosialisering proses, yaitu turut campur tangannya pemerintah ke dalam grey area agar melindungi pihak-pihak yang lemah sehingga tercipta kesejajaran dan perlindungan kepentingan umum dalam hubungan kerja.
Masykur Isnan, S.H., M.H. selaku pemantik 2 menjelaskan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berawal dari kualitas sumber daya manusia. Sebab, persoalan kualitas sumber daya manusia menjadi akar domino effect atas permasalahan satu dengan permasalahan lainnya.
Pemantik 2 menyebutkan terdapat empat permasalahan utama dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, yaitu: 1) pelaksanaan hak-hak pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2) tidak ada perhatian terhadap kesejahteraan pekerja; c) tidak terciptanya komunikasi yang baik dengan pekerja; dan 3) lambatnya penyelesaian keluhan pekerja. Catatan kritis ini melahirkan tiga solusi strategis sebagai basis induk terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Dr ( C ) Abid Akbar Aziz Pawallang,S.H, M.H selaku Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ( APSI ) dan Ketum FSPSI Berstu mengatakan bahwa FGD ini menghasilkan gagasan baru tentang arah pengembangan model LKS Tripartit Sektoral yang diharapkan dapat memangkas kerumitan birokrasi ketenagakerjaan. Arah pengembangan model LKS Tripartit Sektoral harus disandarkan pada konvensi-konvensi internasional yang telah memberikan rekomendasi struktur lembaga.
Lanjutnya, manifesto ini tidak hanya disandarkan pada pembaharuan struktur kelembagaan saja, melainkan menelisik pada pentingnya pengisian keanggotaan kelembagaan berdasarkan meritokrasi dan political will pemerintah sebagai perumus serta pelaksana kebijakan.( Red )