MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Tunggal berpendapat bahwa, sertifikat tanah dan buku tanah adalah dua dokumen penting yang terkait dengan kepemilikan dan pendaftaran tanah. Namun, meskipun terkait, keduanya memiliki perbedaan yang jelas.
Buku Tanah: Buku tanah adalah daftar yang berisi informasi tentang hak-hak yang dimiliki atas suatu tanah.
Di dalamnya terdapat data yuridis dan fisik tentang tanah yang sudah memiliki haknya.
Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah merupakan surat yang menjadi bukti atas kepemilikan hak atas tanah, baik itu hak milik, hak pengelolaan, hak wakaf, atau hak tanggungan.
Setiap sertifikat tanah telah dibukukan dalam buku tanah yang sesuai.
Keduanya saling berkaitan dan memberikan bukti kepemilikan yang kuat.
Sertifikat tanah memuat informasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur.
Namun, ada perbedaan penting dalam hal penyimpanan.
Sertifikat tanah diterbitkan untuk pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada mereka yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak yang dikuasakan olehnya.
Sementara itu, buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pendaftaran tanah.
Dengan memahami perbedaan antara sertifikat tanah dan buku tanah, kita sebagai pemilik tanah akan lebih siap mengelola kepemilikan dengan baik.(Arthur Noija SH/Tim)