MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pertanyaan :
- Bunyi Pasal 1338 KUH Perdata.
- Asas hukum apa yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pada dasarnya, asas kebebasan berkontrak tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
- Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
- Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Berdasarkan isi Pasal 1338 KUH Perdata, terdapat 3 asas hukum perdata, yaitu :
- Asas Kebebasan Berkontrak
Menurut Agus Yudha Hernoko, asas kebebasan berkontrak dapat dilihat secara implisit/tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata, di antaranya yaitu para pihak memiliki kebebasan untuk :
- Menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- Menentukan objek perjanjian;
- Menentukan bentuk perjanjian;
- Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
2.Asas Pacta Sunt Servanda
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, menjadi dasar bagi asas pacta sunt servanda.
Apakah yang dimaksud dengan asas pacta sunt servanda.
Pacta sunt servanda memiliki arti kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai undang-undang yang mengatur.
Asas ini mengatur bahwa kesepakatan harus dijalankan sampai ditepati oleh kedua belah pihak. Artinya, setiap persetujuan atau perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan mengikat para pihak.
- Asas Iktikad Baik
Kemudian, sebagai pasangan dari asas pacta sunt servanda adalah asas iktikad baik.
Asas iktikad baik atau good faith tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan “Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.
Pengertian iktikad baik mempunyai 2 arti, yaitu:
- Arti objektif, bahwa perjanjian yang dibuat harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
- Arti subjektif, yaitu pengertian iktikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang. Artinya, bagi para pihak dalam perjanjian terdapat suatu keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang tidak masuk akal sehat, yaitu tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan, sehingga dapat menimbulkan keadilan bagi kedua belah pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Asas iktikad baik juga dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi selengkap-lengkapnya yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain dalam hal menyepakati atau tidak menyepakati perjanjian tersebut.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
- Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. 4). Jakarta: Prenadamedia Group, 2014;
- Harry Purwanto. Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, 2009;
- I Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, No. 8, 2018;
- Muhammad Farhan Gayo dan Heru Sugiyono. Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3, 2021;
- Ronald Fadly Sopamena. Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Jurnal Batulis, Civil Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021.” (Arthur Noija SH/Tim)