MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono, menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hendropriyono menilai bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian sah dari dinamika demokrasi di Indonesia.
“Katanya negeri bebas berpendapat, jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong,” ujar Hendropriyono kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4).
Hendropriyono menegaskan bahwa usulan tersebut terukur dan tetap berada dalam koridor ideologi Pancasila serta konstitusi UUD 1945. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah beragam dinamika politik.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan delapan tuntutan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, salah satunya adalah permintaan untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum acara dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati suara yang berkembang. Namun, Wiranto menekankan bahwa setiap langkah hukum harus tetap berpegang pada prinsip trias politica yang membatasi kewenangan lembaga negara.
Situasi ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menjaga konsolidasi politik pasca-pelantikan nasional. (Red)