Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Gesekan Anggota LMDH Dengan Pengurus PMDH Saat Pengukuran Tanah Lahan Garapan Berujung Mediasi

×

Gesekan Anggota LMDH Dengan Pengurus PMDH Saat Pengukuran Tanah Lahan Garapan Berujung Mediasi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI (JawaTimur ~ Suasana pagi Dsn Babadan, Desa Babadan, Kec, Ngancar ratusan warga berkumpul di lahan garapan petak 100, yang mana akan di adakannya. pengukuran/pemetaan oleh pihak (PMDH). Namun yang terjadi banyak warga yang tidak menghendaki, hingga terjadi sedikit gesekan saat pengukuran tanah atau validasi, di lahan perhutani. Dsn. Babadan, Desa.Babadan, Kecamatan. Ngancar, Kabupaten. Kediri, Kamis ( 1/5/2025).

Hingga terjadinya gesekan di latar belakangi tidak setujunya sebagian warga yang punya hak garap atas tanah tersebut atau lahan tersebut dan selama ini belum di ajak bicara ataupun musyawarah. karena di kwatirkan terjadi gejolak antar anggota LMDH dengan PMDH, akhirnya pihak keamanan dari Polri berserta TNI mengajak perwakilan masing-masing anggota ke Balai Desa Babadan Jln. Merdeka No. 01 Ds. Babadan Kec. Ngancar Kab. Kediri guna musyawarah.

Dalam musyawarah di balai desa tersebut di dampingi langsung Kapolsek Ngancar beserta anggota, Danramil Ngancar beserta anggota Perwakilan Polres Kediri, Perwakilan Perhutani, tak lupa aparatur Desa setempat, dan juga anggota pengurus PMDH Alam Rimba Lestari, Pokja, anggota LMDH Alam Rimba Lestari.

Perlu diketahui, di Ds Babadan terbagi menjadi empat Dsn, yakni Dsn Sanding, Dsn Babadan, Dsn Judeg dan Dsn Tegalrejo. Dimana warganya tergabung sebagai anggota di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari.

Di ketahui bahwa PMDH Alam Rimba Lestari memiliki anggota sebanyak 1.319, yang hari ini akan melaksanakan kegiatan pembagian andil lahan garapan kepada 280 anggotanya di petak 100 yang berada di Dsn.Babadan, Desa. Babadan, Kecamatan. Ngancar, Kabupaten Kediri.

Namun ketika memulai pengukuran
Sempat terjadi perdebatan, dan
atas keinginan anggota LMDH Alam Rimba Lestari, pengukuran dihentikan sesaat dalam kegiatan pembagian atau pengukuran lahan garapan tersebut oleh PMDH Alam Rimba Lestari yang diketuai oleh Achmad Kanupi berserta pengurusnya karena di rasa belum ada, musyawarah, kesepakatan ataupun mufakat.

Anggota LMDH Alam Rimba Lestari menginginkan adanya musyawarah dahulu sebelum pengukuran di lakukan, yaitu antara anggota LMDH dengan kepengurusan PMDH Alam Rimba Lestari.

Sedangkan dari salah satu pengurus PMDH Alam Rimba Lestari tetap mengacu pada Surat Keputusan ( SK ) Menteri nomor : SK.8839/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dengan PMDH dengan Perum Perhutani KPH Kediri dengan Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Setelah berakhirnya musyawarah Awak Media mendatangi dan menanyakan kepada salah seorang, anggota LMDH Alam Rimba Lestari, “menurut penuturannya ” kami semua tidak masalah untuk dilanjutkan pemetaan lahan garapan di petak 100, asal setelah hari ini Kamis ( 1/5/2025) sampai dua ( 2 ) Minggu kedepan, setelah diadakannya musyawarah luar biasa untuk reorganisasi kepungurusan PMDH ALAM RIMBA LESTARI.”

” Sebenarnya permasalahan antar anggota LMDH Alam Rimba Lestari dengan kepengurusan PMDH Alam Rimba Lestari yang saat ini diketuai Achmad Kanupi bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah internal di kepengurusan PMDH ALAM RIMBA LESTARI dengan anggotanya, ” terangnya ” narasumber.

Pihak Desa sebenarnya sudah berusaha mendatangkan pengurus PMDH Alam Rimba Lestari juga anggota LMDH Alam Rimba Lestari untuk rembuk musyawarah, tetapi sampai detik ini belum pernah berhasil , ” ungkap narasumber.

” Kami selaku anggota LMDH Alam Rimba Lestari berharap, semoga dengan kepengurusan yang baru nanti bisa murni dipilih dari anggota LMDH Alam Rimba Lestari dan siapapun yang terpilih, kami selaku anggota akan menghormati dan menerima, atas semua keputusan juga pilihan tersebut ” tutupnya”. ( Arya78 -Tim Media – Tim Redaksi)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan