Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah dari Aparat yang Tidak Bertanggung Jawab.

×

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah dari Aparat yang Tidak Bertanggung Jawab.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Tanah merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia, pasalnya manusia dan tanah adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, manusia membutuhkan tanah untuk membantu pekerjaannya dan menjaga hak hak lainnya sedangkan tanah membutuhkan manusia untuk merawatnya.

Berhubungan dengan tanah, pasti pula berbicara mengenai lahan dalam bentuk pembagiannya ataupun peruntukannya agar cita cita dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tercapai dengan baik, dalam membantu menggapai cita-cita itu, pemerintah dalam pembangunannya menciptakan Undang-undang Pokok Agraria pada tahun 1960.

Dalam bahasa latin kata agraria berasal dari kata agar dan agrarian. Kata “agraria” berarti “pertanian, persawahan, pertanian”, sedangkan kata “ager” berarti tanah atau sebidang tanah. Istilah “agraria” didefinisikan dalam bahasa Inggris sebagai “agrarian”, yang selalu mengacu pada tanah dan dikaitkan dengan bisnis pertanian.
Namun, dalam terminologi Indonesia, “agraria” mengacu pada urusan pertanahan seperti pertanian dan perkebunan.

Hampir semua kegiatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung membutuhkan lahan.

Karena Indonesia merupakan negara agraris, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia selalu membutuhkan dan menyangkut masalah pertanahan, tanah juga memiliki arti penting bagi kehidupan bangsa.

Mengingat pentingnya tanah bagi keberlangsungan hidup manusia, maka diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemilikan, dan perbuatan hukum yang terkait.
Semua itu dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa,-tanah, baik dari segi kepemilikan maupun tindakan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, sehingga pada tahun 1960 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria atau yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dinyatakan bahwa tanah pada tingkat yang paling tinggi dikuasai oleh Negara sebagai suatu kesatuan organisasi rakyat.

Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyebutkan adanya keistimewaan atas tanah, yang meliputi:

  1. Hak milik.
  2. Hak dalam Hak Milik Pertanian.
  3. Hak kepemilikan.
  4. Hak untuk menyewa.
  5. Pilihan untuk membuka lahan.
  6. Hak untuk memungut hasil hutan.

Pada Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Apa yang menjadi penyebab utama maraknya masalah pertanahan dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang terlibat dalam yang dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab.

  • Tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam kasus pertanahan merupakan kejahatan yang merampas tanah milik orang lain yang dengan cara menguasai tanah tersebut dengan melibatkan banyak orang guna melancarkan aksi nya menggunakan cara cara yang sistematis, terencana, dan sangat rapi.
  • Dalam aksinya pelaku yang menguasai tanah secara ilegal kerap sekali memicu konflik yang menimbulkan banyak sekali korban jiwa, dan materil yang terbilang cukup banyak.
  • Dalam melancarkan aksinya oknum tersebut juga melibatkan beberapa pejabat pemerintah dengan tujuan untuk membekingi aksinya supaya mereka terlindungi.

korban dari tindakan oknum tersebut juga bisa terlindungi haknya yang diberikan oleh negara sebelumnya.

Apa itu perlindungan hukum.

  • Perlindungan Hukum yakni hak yang diberikan oleh negara kepada setiap orang untuk memperoleh perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hak-hak mereka, baik itu hakhak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam memperkuat sistem hukum untuk melindungi para pemilik tanah, Terdapat upaya pembaharuan hukum agraria didasarkan pada pemikiran bahwa hukum agraria akan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk menggunakan fungsi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan.

Hukum Agraria adalah hukum yang memuat asas-asas pokok pertanian di bidang pertanian dimana masyarakat dapat dengan aman melaksanakan hak dan tanggung jawab yang telah diperolehnya sesuai dengan peraturan yang telah menjamin perlindungan mereka.Undang-undang Republik Indonesia Nomor pada pokoknya mendefinisikan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah.

  • Menurut ayat 1 pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pendaftaran tanah adalah tugas pemerintah yang dilakukan untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.
  • Untuk keperluan penentuan golongan dan besarnya pajak disebut juga pendaftaran tanah di samping rechtskadaster.

Kerangka Pendaftaran tanah khawatir tentang apa yang terdaftar, jenis kapasitas dan menunjukkan informasi yuridis serta jenis bukti hak istimewa.

Dengan demikian ada 2 (dua) macam sistem pendaftaran tanah yang lazim, yaitu :

  1. Pendaftaran akta.
  2. Pendaftaran hak.

Pendaftaran tanah sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama yang meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang berada dalam suatu wilayah atau sebagian wilayah desa/kelurahan secara serentak.

Sedangkan pendaftaran tanah sporadis adalah kegiatan pendaftaran tanah yang pertama kali melibatkan satu atau lebih objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak-hak yang sama di bawah hukum, serta untuk mencegah atau menyelesaikan konflik yang timbul.

Dalam hal ini dapat dikaitkan tentang perlindungan hukum terhadap korban mafia tanah, dasar perlindungan hukum terhadap korban mafia tanah terdapat di pasal (Pasal 571 KUH Perdata, Hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya, kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan di dalam tanah.

Di atas tanah bolehlah si pemilik mengusahakan segala tanaman dan mendirikan setiap bangunan yang disukai; dengan tak mengurangi maka beberapa pengecualian tersebut.

  • Di bawah tanah bolehlah ia membuat dan menggali sesuka hati dan memiliki segala hasil yang diperoleh karena penggalian itu,
  • Dengan tidak mengurangi akan perubahan-perubahan yang kiranya harus diadakan berhubung dengan perundangundangan dan peraturan pemerintah tentang per-tambangan, pengambilan bara, sampah terpendam dan sebagainya.
  • Pasal 572 KUH Perdata, Tiap-tiap hak milik harus dianggap bebas adanya.
  • Barangsiapa membeberkan mempunyai hak atas kebendaan milik orang lain, harus membuktikan hak itu. Pasal 573 KUH Perdata, Membagi sesuatu kebendaan yang menjadi milik lebih dari satu orang, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
  • Pasal 574 KUH Perdata, Tiap-tiap pemilik sesuatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan berada-nya.

Salah satu permintaan pada masa darurat moneter 1997-1998 adalah kegiatan cepat menuntaskan perubahan agraria.

  1. Hal ini dikarenakan pada saat itu ada masyarakat di lapangan yang dapat dikatakan terhenti, karena pelaksanaan perbaikan sebelumnya.
  2. Orde Baru hanya peduli membuat ekonomi tumbuh.
  3. Hal tersebut menjadi pemicu keresahan masyarakat yang pada gilirannya juga mendukung maraknya pertikaian tanah.

Konflik yang berdampak sosial politik di berbagai pelosok tanah air dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori sebagai berikut :

  1. Untuk mengidentifikasi potensi pemicu kasus sengketa tanah seperti penolakan untuk mengadili keputusan tersebut.
  2. Putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena telah berpindah pemilikan dan penguasaan.
  3. Putusan pengadilan mempunyai akibat hukum yang berbeda-beda terhadap status subjek perkara, dan ada ajakan yang pasti sehubungan dengan pilihan pengadilan yang belum dibuat memiliki kekuatan hukum yang bertahan lama.

Faktor yang dapat menyebabkan seseorang terlibat sebuah kasus pertanahan bisa beragam penyebab yakni, seseorang yang mengalami kesulitan ekonomi sama sekali tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil sangat memungkinkan orang itu menjadi sasaran bagi oknum tidak bertanggung jawab tersebut. yang menawarkan uang atau pendapatan dengan berbagai cara yang tidak sah yaitu dengan program embel embel seperti investasi tanah yang kemudian oknum ini secara ilegal akan menguasai tanah incaran nya tersebut.

Faktor selanjut nya yakni ketidakadilan dalam penegakan hukum, Sistem hukum yang korup atau tidak efektif dalam menangani kasus pertanahan dapat membuat orang menjadi terlibat dalam transaksi properti yang tidak sah atau bahkan menjadi korban kekerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu, dan juga faktor kelalaian seseorang dalam memeriksa dokumen dokumen properti tanah Orang yang kurang teliti dalam memeriksa dokumen properti atau tidak melakukan pengecekan yang cukup terhadap pihak yang menawarkan transaksi properti dapat dengan mudah terlibat dalam kasus pertanahan.

Ada beberapa tujuan dibalik maraknya kasus pertanahan di Indonesia antara lain lingkungan kemajuan di Indonesia yang masih bergantung pada investasi, lingkungan pembangunan berbasis spekulasi di Indonesia menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan di bidang pertanahan.

Hal ini dinilai mengerikan karena melalui pernyataan yang diberikan oleh presiden, dapat dilihat bahwa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan aksinya sebagian besar dijaga oleh aparat keamanan, khususnya kepolisian, Data yang berhubungan dengan tanah di Indonesia masih terbilang belum jelas, Oleh karena itumasyarakat umum tidak memiliki kewenangan atas data terkait masalah pertanahan.

Oknum pertanahan tidak mungkin muncul di berbagai tempat, jika BPN maupun pemerintah daerah tidak terlibat.

Bagaimana dengan perlindungan hukum bagi seorang yang hak kepemilikan tanahnya digandakan dan diambil alih, lalu upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk mengambil alih kembali hak atas tanah secara hukum perdata.

Berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada masalah tentang perlindungan hukum bagi seorang yang hak kepemilikan tanahnya diambil alih kembali secara hukum perdata, maka dari itu ada beberapa cara untuk seseorang dapat mengajukan pembatalan yang hak kepemilikan tanah nya digandakan, yakni :

  • Jika Ada Sertifikat Tanah Ganda, maka dapat dilakukan beberapa upaya pembatalan lewat hukum. Pertama-tama dapat asumsikan bahwa sertifikat hak milik (“SHM”) adalah sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah.
  • Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi: “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA: “untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”Berkaitan dengan poin kedua dalam rumusan masalah ini berikut adalah cara dan perlindungan hukum yang dapat kita gunakan:
  1. Langkah yang dapat kita lakukan yaitu membuat laporan ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional bahwasanya telah terjadi dugaan penggandaan sertifikat, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 permen ATR/Kepala Bpn / 2020 yang berbunyi : “pengaduan sengketa dan konflik yang selanjutnya disebut pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum kementerian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional, kanwil badan pertanahan nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan,-atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
  1. Langkah selanjutnya yang dapat kita lakukan yaitu: selain mengajukan laporan ke kantor pertanahan, penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak milik (SHM) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009. “Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang” .

Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”

Selain itu ada juga diatur dalam lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan :

  • Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

Penyebab meningkatnya dan maraknya kasus terkait masalah tanah oleh oknum yangtidak bertanggung jawab, dikarenakan ada faktor utama yang meluas seperti Urbanisasi dan perluasan populasi Lahan, hal ini menjadi permintaan yang tinggi sebagai akibat dari urbanisasi yang tidak terkendali dan pertumbuhan penduduk yang cepat.

Karena semakin banyaknya orang yang berpindah dari pedesaan ke perkotaan, oleh karena itu permintaan lahan yang semakin meningkat, dikarenakan digunakan untuk pembangunan suatu perumahan, usaha industri, perdagangan, dan infrastruktur lainnya. Himbauan ini dapat mendorong perubahan areal pertanian menjadi lahan non pedesaan dan menurunkan aksesibilitas lahan untuk kegiatan agraria. ketimpangan kepemilikan tanah termasuk masalah agraria menjadi penyebab utama masalah pertanahan.

Ketimpangan baik dalam bidang sosial maupun ekonomi dapat diakibatkan oleh pembagian tanah yang tidak merata, antara pemilik tanah dan petani kecil.

Masalah ini dalam banyak kasus dipicu oleh masa lalu yang penuh dengan ekspansionisme, pertentangan agraria, dan kekurangan dalam keseluruhan rangkaian undang-undang dalam melindungi hak istimewa para peternak dan kelompok penduduk asli.

Hipotesis dan minat terhadap tanah, Petani dan kelompok sosial lainnya mungkin tidak mampu membeli tanah karena spekulasi tanah, di mana tanah dibeli dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga di masa depan.

  • orang dengan kondisi ekonomi yang sangat baik sering membeli area pertanian bertekad untuk mengubah penggunaan sepenuhnya menjadi alasan yang lebih menguntungkan secara finansial, seperti perbaikan properti.

Akibatnya, mungkin ada sedikit lahan produktif pertanian yang tersedia, yang dapat mengakibatkan kekurangan pangan yang sangat besar.

Salah satu permintaan pada masa darurat moneter 1997-1998 adalah kegiatan cepat menuntaskan perubahan agraria.

Hal ini dikarenakan pada saat itu ada masyarakat di lapangan yang dapat dikatakan terhenti, karena pelaksanaan perbaikan sebelumnya.
Orde Baru hanya peduli membuat ekonomi tumbuh.

Berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada rumusan masalah yang ke 2 tentang perlindungan hukum bagi seorang yang hak kepemilikan tanahnya diambil alih kembali secara hukum perdata, maka dari itu ada beberapa cara untuk seseorang dapat mengajukan pembatalan yang hak kepemilikan tanah nya digandakan, yakni Jika Ada Sertifikat Tanah Ganda, maka dapat dilakukan beberapa upaya pembatalan lewat hukum Pertama-tama dapat asumsikan bahwa sertifikat hak milik SHM adalah sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1,-angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan Berkaitan dengan poin kedua dalam rumusan masalah ini berikut adalah cara dan perlindungan hukum yang dapat kita gunakan :

  1. langkah yang dapat kita lakukan yaitu membuat laporan ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional bahwasanya telah terjadi dugaan penggandaan sertifikat, sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 5 permen ATR Kepala Bpn 2020 yang berbunyi pengaduan sengketa dan konflik yang selanjutnya disebut pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa di rugikan atas suatu produk hukum kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional, kanwil badan pertanahan nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain. menyangkut penguasaan dan atau kepemilikan bidang tanah tertentu
  2. Langkah selanjutnya yang dapat kita lakukan yaitu selain mengajukan laporan ke kantor pertanahan, penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak milik SHM ke pengadilan tata usaha negara PTUN karena SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara KTUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009.

Untuk perlindungan hukum terhadap korban oknum yang tidak bertanggung jawab dalam kasus pertanahan masih sangat memprihatinkan karena hukum yang diberlakukan tidak adil dikarenakan skenario yang dibuat oleh oknum tersebut sangatlah rapi, sehingga korban harus kehilangan tanahnya yang sudah diwariskan dari pemilik tanah terdahulu kepada korban, dan oleh sebab itu hukum yang diberlakukan di indonesia terhadap oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus pertanahan haruslah membuat efek jera terhadap oknum oknum itu sendiri oleh sebab itu di dalam makalah ini ada beberapa saran yang bisa diterapkan yaitu pemerintah bertindak tegas dalam penegakan hukum yang adil, Pemerintah juga harus ikut ambil bagian dalam meningkatkan sistem hukum yang dimaksudkan untuk menangani maraknya kasus pertanahan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan cara meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Selain itu, perlu diperketat peraturan dan pengawasan terhadap kepemilikan tanah dan properti.

Ini dapat dilakukan melalui penerapan sistem pencatatan tanah yang akurat dan transparan, serta peningkatan koordinasi antara instansi terkait.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat, Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah, serta cara-cara memperjuangkan hak tersebut.

Dapat dilakukan melalui penyediaan informasi yang mudah diakses, seperti panduan tentang prosedur dan persyaratan untuk memperoleh hak kepemilikan tanah, serta kampanye sosialisasi tentang bahaya mafia tanah dan cara mencegahnya.

Tindakan Preventif, Pencegahan terhadap praktik mafia tanah dapat dilakukan melalui tindakan preventif seperti memperketat pengawasan terhadap transaksi kepemilikan tanah, memperketat pengawasan terhadap praktik pemalsuan dokumen, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku mafia tanah.

Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelayanan publik terkait kepemilikan tanah dan properti.

Referensi :

  1. Effendi, Bachtiar. Pendaftaran tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaanya. Bandung: Penerbit Alumni, 1993.Harsono, Boedi.
  2. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1989.
  3. Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
  4. Limbong, Bernhard. Reforma Agraria. Jakarta: Margareta Pustaka, 2012.
  5. Mahfiana, Layyin. “Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo.” Kodifikasia 7, no. 1 (2023): 2-3.Minn, St. Paul. Black’s Law Dictionary. 1983. West Publishing Co, dalam Boedi Harsono Hukum Agraria, op. cit.Nurdin, Maharani. “Akar Konflik Pertanahan di Indonesia.”
  6. Jurnal Hukum Positum 3, no. 2 (2018): 129.
  7. Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Diakses Pada Tanggal 21 Mei 2025. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “UU No. 5 Tahun 1960.” Diakses pada tanggal 21 Mei 2025.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (Arthur Noija SH/Tim/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan