MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang Pelayanan Publik berpendapat bahwa, Kecamatan Kemayoran merupakan pecahan dari Kecamatan Senen di Jakarta Pusat.
Perpecahan ini terjadi pada tahun 1995. Saat itu, Kecamatan Kemayoran dimekarkan menjadi wilayah terpisah dari Kecamatan Senen, yang kemudian menjadi wilayah sendiri dengan batas-batas yang jelas.
Kecamatan Kemayoran memiliki Luas wilayah keseluruhan seluas 725,36 Ha dibagi menjadi 8 Kelurahan dengan jumlah RW. 77 dan jumlah RT. 981,
Dengaan Koordinat: 6°09′22″S 106°51′40″E / 6.156°S 106.861°E / -6.156; 106.861 sedangkan batas – batas Administrasi Kecamatan Kemayoran adalah sebagai Berikut :
- Utara : Jl. Sunter ( Jak-Utara )
- Timur : Jl. Yos Sudarso (Jak-Utara)
- Selatan : Jl. Suprapto ( Kec.Cemput )
- Barat : Jl. Gn. Sahari Raya ( Kec. Sawah Besar
Awal Dibangunnya Bandara Kemayoran
Landasan Bandara Kemayoran mulai dibangun tahun 1934 oleh pemerintah kolonial Belanda, dan diresmikan tanggal 8 Juli 1940 sebagai lapangan terbang internasional.
- Bandara dikelola oleh Koninklijke Nederlands Indische Luchtvaart Maatschappy (KNILM). DC-3 milik KNILM yang terbang dari lapangan udara Tjililitan (sekarang Halim PK), menjadi pesawat pertama yang mendarat di bandara Kemayoran dua hari sebelum peresmian. Pesawat sejenis, yakni DC-3 juga yang pertama bertolak dari Kemayoran menuju Australia sehari kemudian.
Airshow Pertama & Perang Asia Pasifik
Airshow pertama diselenggarakan bertepatan dengan hari ulang tahun Raja Belanda, 31 Agustus 1940.
Selain digelar pesawat-pesawat milik KNILM, pesawat-pesawat pribadi dari Aeroclub di Batavia juga meramaikannya.
- Ada Buckmeister Bu-131, Jungmann, de Haviland DH-82 Tigermoth, Piper Cub, dan pesawat Walraven W-2 yang pernah melakukan penerbangan Batavia-Amsterdam pada 27 September 1935.
Saat perang Asia Pasifik berkecamuk, bandara Kemayoran tak luput dari serangan pesawat-pesawat terbang Jepang.
- Tanggal 9 Februari 1942, dua DC-5, dua Brewster dan sebuah F-VII terkena serangan hingga beberapa pesawat KNILM terpaksa diungsikan ke Australia.
Kekuasaan Jepang.
- Saat Jepang berkuasa (1942-1945), pesawat-pesawat buatan Jepang mengisi Kemayoran. Pesawat pertama yang mendarat ialah pesawat tempur Mitsubishi A6M2 Zeke, lebih dikenal dengan nama Navy-0 atau Zero.
- Setelah Jepang menyerah, giliran pesawat-pesawat Sekutu yang datang ke Kemayoran, seperti Supermarine Spitfire, B-25 Mitchell, dan P-51 Mustang.
Selain itu berdatangan pula pesawat-pesawat lain, diantaranya DC-4/C-54 Skymaster, DC-6, Boeing 377 Stratocruiser, dan Lockheed Constelation.
Setelah Masa Perjuangan Kemerdekaan.
- Setelah masa perjuangan kemerdekaan, berdiri Garuda Indonesian Airways.
Dengan hadirnya Garuda, pesawat-pesawat modern saat itu hadir di Kemayoran. Era penerbangan sipil modern tahun 1950-an ditandai dengan beroperasinya pesawat bermesin jet.
- Pada masa itu, pesawat-pesawat turboprop berdatangan ke Kemayoran, antara lain Saab 91 Safir, Grumman Albatros, Ilyushin Il-14, Cessna, juga pesawat-pesawat buatan Nurtanio, seperti NU-200 Sikumbang, Belalang, dan Kunang.
Berbagai Kepala Negara dunia juga pernah menginjakkan kakinya di Bandara Kemayoran dengan diselenggarakannya even tingkat internasional seperti Konfrensi Asia Afrika pada era Soekarno.
Militer Indonesia, AURI (kini TNI AU) juga memanfaatkan Bandara Kemayoran.
Diakhir tahun 50-an sampai awal 60-an berdatangan pesawat MiG-17, MiG-15 UTI, dan MiG-19.
Pesawat pembom Ilyushin Il-28 juga turut meramaikan bandara. Memasuki tahun 70-an, era pesawat jet badan lebar berteknologi canggih muncul, yakni B-747, L-1011, DC-10, dan Airbus. Pada 29 Oktober 1973, pesawat DC-10 milik KLM yang disewa Garuda untuk angkutan jemaah haji, tercatat sebagai pesawat terbesar dan terberat yang pernah singgah di bandara Kemayoran.
- Kesibukan bandara tahun 1970-an memaksa pemerintah membuka Halim Perdanakusuma sebagai bandara internasional pada 10 Januari 1974, sedang penerbangan domestik seluruhnya masih bertempat di Kemayoran.
- Hingga hari-hari terakhir beroperasi, 31 Maret 1985, masih terdapat beberapa pesawat yang dulu hadir saat peresmian bandara. Sebelumnya, tahun 1984, Kemayoran menyisakan satu kenangan.
Pesawat DC-2 Uiver dalam lawatannya mengenang 50 tahun terbang legendaris rally udara London-Melbourne tahun 1934, singgah untuk mengisi bahan bakar di Kemayoran.
Pesawat DC-3 Dakota, menjadi pesawat terakhir yang meninggalkan Bandara Kemayoran sebelum ditutup.
- Bulan-bulan pertama sejak bandara ditutup dan pindah ke Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, suasana bandara masih tampak hidup walau tanpa aktivitas penerbangan.
- Bandara Kemayoran masih dipakai sebagai arena IAS tahun 1986.
Kini, eks Bandara Kemayoran berubah menjadi kompleks Pekan Raya Jakarta, dan Kotabaru Kemayoran.
- Meski demikian, saat ini bangunan yang dulunya digunakan untuk terminal dan ruang tunggu penumpang bandara masih berdiri walau nampak tidak terurus.
- Di bandara juga masih terdapat menara pengawas udara, yang menjadi sisa peninggalan kejayaan bandara dengan menara pengawas lalu-lintas udara pertama di Indonesia.
Terbentuknya BLU PPK Kemayoran.
Sejak berakhirnya operasional Bandara Kemayoran, maka seluruh aset yang berada didalamnya yang semula dikelola oleh Perum Angkasa Pura diserahkan kembali kepada Negara dan dinyatakan sebagai aset Negara dibawah Pengelolaan dan Pengawasan Sekretariat Negara Republik Indonesia. Luas berdasarkan serah terima dengan Perum Angkasa Pura adalah 418,9115 Ha.
Dalam perkembangannya telah ditetapkan menyesuaikan batas wilayah dengan batas alam sehingga luas pengelolaan Komplek Kemayoran menjadi ± 454 Ha.
- Sesuai kebijakan Pemerintah bahwa tujuan pengelolaan Komplek Kemayoran adalah membangun pusat pertumbuhan baru sebagai sebuah kota yang mempunyai fungsi utama sebagai sarana perdagangan internasional, maka nama “Kota Baru Bandar Kemayoran” ditujukan sebagai kawasan pembangunan terpadu. Pemerintah mengatur tentang pengelolaan Komplek Kemayoran melalui Keppres Nomor 53/1985 jo Keppres Nomor 3/1991 jo Keppres Nomor 73/1999 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK).
- Untuk pelaksanaan operasional sehari-hari, tugas-tugas BPKK berdasarkan Kepmensesneg Nomor 34/1987 jo Kepmensesneg Nomor 66/1993 jo Nomor 88/2005 dilakukan oleh Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran (DP3KK).
Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 1987 tentang Penggunaan Langsung Dana Pendapatan Dari Pengusahaan Komplek Kemayoran oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran, menyatakan bahwa bahwa “pembiayaan dalam rangka pemanfaatan serta pembangunan Komplek Kemayoran akan diupayakan pemenuhannya dari dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
- Untuk mengimplementasikan makna dari Keppres tersebut, Pemerintah menekankan agar pembiayaan pembangunan dalam rangka pemanfaatan aset tersebut tidak dialokasikan melalui APBN maupun APBD, tetapi dengan cara melibatkan peran swasta seluas-luasnya, namun tetap berpedoman kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan pengelolaan Komplek Kemayoran selanjutnya memasuki tahap baru setelah lahirnya semangat reformasi birokrasi pada tahun 2003.
Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output.
- Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi.
- Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara.
Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik.
Salah satunya adalah alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik.
Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
- Selanjutnya, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah.
- Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektifitas.
- Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Berkaitan dengan amanat Undang-Undang tersebut di atas, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2008, BPKK dan DP3KK dibubarkan.
- Selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta Pada Sekretariat Negara Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran memperoleh status penetapan BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 390/KMK.05/2011 tentang Penetapan PPK Kemayoran Jakarta Pada Kementerian Sekretariat Negara Sebagai Instansi Pemerintah Yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebagai sebuah organisasi Badan Layanan Umum, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) merupakan BLU kawasan yang identik dengan pengembang dengan produk utamanya adalah lahan siap bangun.
Pelayanan utama terkait dengan tanah, terdiri atas layanan penyerahan penggunaan tanah dan kerjasama pembangunan kepada calon investor/mitra kerjasama/stakeholder.
Selanjutnya tanah dikembangkan menjadi bangunan yang fungsinya telah ditetapkan dalam perencanaan induk atau master Plan kawasan Kemayoran.
Dengan demikian cukup jelas secara garis besar produk layanannya adalah layanan adalah :
- Tanah dan atau bangunan.
- Sebagaimana sebuah pengembangan tanah atau wilayah maka pengembangan produknya juga tumbuh seiring perkembangan pembangunan di kawasan.
- Nilai tambah yang diperoleh dari pengembangan lahan adalah selisih dari harga tanah yang dibeli dengan harga tanah matang dan kenaikan harga tanah-bangunan.
Wilayah Kemayoran, seperti daerah lainnya di Jakarta Pusat, tunduk pada ketentuan hukum terkait pelayanan publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efisien, dan transparan, termasuk di Kemayoran.
- Dasar Hukum Pelayanan Publik :
- Undang-Undang Pelayanan Publik menjadi payung hukum utama dalam mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kemayoran.
- Prinsip Pelayanan Publik :
- Undang-undang ini menjabarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, seperti keadilan, kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Standar Pelayanan:
- Kemayoran, sebagai bagian dari Jakarta Pusat, juga diharapkan memiliki standar pelayanan publik yang jelas, terukur, dan diketahui oleh masyarakat.
- Pengawasan Masyarakat :
- Undang-undang ini juga mendorong peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
- Contoh Pelayanan Publik di Kemayoran :
- Hutan Kota Kemayoran:
- Pengelolaan Hutan Kota Kemayoran yang mendapat penghargaan “Top 99 Innovation” Pelayanan Publik menunjukkan komitmen Kemayoran dalam menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Rumah Sakit Umum Daerah Kemayoran:
- Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit juga tunduk pada ketentuan hukum terkait pelayanan publik, termasuk hak pasien dan kewajiban rumah sakit.
Kelurahan Kemayoran :
Penyelenggaraan pelayanan publik di kelurahan, seperti pengurusan dokumen, juga harus memenuhi standar dan prinsip yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pelayanan publik di Kemayoran, seperti di wilayah lainnya, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang berkualitas, adil, dan transparan kepada masyarakat.
Kawasan Multifungsi yang Terintegrasi.
- Konsep kawasan multifungsi menjadi ruh utama dalam RTRW Kemayoran. Perpaduan antara zona perkantoran, hunian, serta pusat kegiatan bisnis dan pameran internasional diharapkan mampu menciptakan ekosistem kota yang hidup, efisien, dan berdaya saing. Khususnya, bekas area Bandara Kemayoran dirancang menjadi jantung kegiatan perkantoran dan pameran modern, menopang pergerakan ekonomi dalam skala nasional maupun global.
Penetapan Zonasi yang Terarah.
- Melalui RTRW, zonasi di Kecamatan Kemayoran diatur secara spesifik untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang. Wilayah perkantoran terfokus di kawasan eks bandara, sedangkan zona permukiman tersebar di area yang lebih kondusif bagi kehidupan warga.
- Di sisi lain, zona komersial dirancang di area strategis dengan aksesibilitas tinggi, terutama dekat pusat kota dan jalur transportasi utama.
Dukungan Infrastruktur dan Fasilitas Umum.
- Rencana pengembangan Kemayoran juga mencakup pembangunan infrastruktur penunjang, seperti jaringan jalan baru, jalur transportasi publik, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum yang layak.
- Tujuannya adalah memastikan kenyamanan dan kemudahan mobilitas, sekaligus memperkuat daya tarik kawasan ini sebagai destinasi investasi dan hunian.
Dampak Positif bagi Warga dan Ekonomi.
- Implementasi RTRW Kemayoran diproyeksikan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Dengan tata ruang yang lebih tertata dan pelayanan publik yang membaik, Kemayoran diharapkan menjadi salah satu ikon kawasan perkotaan yang dinamis dan inklusif.
Selaras dengan Visi Pembangunan Jakarta Pusat
Sebagai bagian dari RTUTRW Kota Jakarta Pusat, perencanaan ruang di Kemayoran harus mendukung visi besar pembangunan kota :
- Kota yang berdaya saing, nyaman dihuni, serta berwawasan lingkungan.
- Oleh karena itu, penyusunan dan pelaksanaan RTUTRW Kemayoran senantiasa dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Batas Administratif Kecamatan Kemayoran:
– Utara: Jl. Sunter (Jakarta Utara)
– Timur: Jl. Yos Sudarso (Jakarta Utara)
– Selatan: Jl. Letjen Suprapto (Kecamatan Cempaka Putih)
– Barat: Jl. Gunung Sahari Raya (Kecamatan Sawah Besar)
Dengan letak geografis strategis dan perencanaan ruang yang visioner, Kemayoran memiliki potensi besar untuk tumbuh sebagai kawasan masa depan yang tak hanya mendukung aktivitas bisnis, tetapi juga menjadi tempat tinggal yang layak dan manusiawi.
Keberhasilan pembangunan di Kemayoran akan menjadi cerminan dari seberapa efektif kita mengelola ruang untuk kehidupan kota yang lebih baik.
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal, berpendapat :
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar dokumen teknis semata. Lebih dari itu, RTRW merupakan landasan fundamental dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa RTRW memegang peran strategis dalam pelayanan publik, karena dari sanalah arah dan wajah pembangunan suatu wilayah dibentuk.
Dalam konteks kehidupan masyarakat urban yang kompleks seperti di Jakarta, RTRW memiliki peran yang tidak tergantikan.
ini adalah menjadi peta jalan bagi penyelenggaraan pembangunan yang harmonis, menciptakan keterpaduan antar sektor, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
RTRW dan Pelayanan Publik :
Pilar Utama Kota Modern
- Penyusunan Pembangunan yang Terpadu
RTRW membantu menyatukan visi dan arah pembangunan antar sektor. Ketika pembangunan berjalan dalam satu koridor yang terintegrasi, efisiensi tercapai, konflik antar-kegiatan dapat diminimalisir, dan hasilnya adalah kota yang lebih tertata dan fungsional.
- Menjaga Keseimbangan Lingkungan.
RTRW juga menetapkan zonasi ruang-konservasi, budidaya, hingga pengembangan terbatas-yang menjadi benteng penting dalam menjaga daya dukung lingkungan.
Dengan pengaturan ini, pembangunan tidak merusak, melainkan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“3. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat. Perencanaan ruang yang matang mampu mengurangi kemacetan, memperbaiki aksesibilitas, dan menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan sehat. Inilah bentuk nyata RTRW dalam memberikan nilai tambah terhadap kualitas hidup masyarakat.
- Memberikan Kepastian Hukum
RTRW menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang yang kuat.
Dengan adanya kepastian ini, pembangunan menjadi lebih tertib, menghindari sengketa lahan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun investor.
- Mendorong Kesejahteraan Kolektif.
Pembangunan yang terarah tak hanya berdampak fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi.
RTRW yang baik mampu membuka peluang kerja, meningkatkan nilai properti, dan memperkuat basis ekonomi masyarakat.
Catatan Kritis:
Kemayoran dan Kelurahan Kebun Kosong.
- Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa idealisme RTRW belum sepenuhnya terwujud, terutama di Kecamatan Kemayoran-khususnya di Kelurahan Kebun Kosong.
- RTRW yang seharusnya menjadi pedoman pembangunan, justru belum berperan secara optimal dalam menciptakan tata kota yang berkelanjutan dan berkualitas. Ketidaksesuaian antara rencana dan implementasi, lemahnya pengawasan, serta minimnya partisipasi masyarakat membuat keberadaan RTRW di wilayah ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik maupun kesejahteraan warga.
Hal ini menjadi alarm bagi semua pihak-baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi masyarakat sipil-untuk kembali merefleksikan bagaimana RTRW dijalankan, diawasi, dan diperkuat.
- Perlu langkah korektif agar RTRW benar-benar menjadi alat transformasi kota, bukan sekadar dokumen administratif belaka.
- RTRW adalah instrumen yang kuat bila dijalankan dengan konsisten dan penuh komitmen. Ia adalah titik temu antara perencanaan dan pelayanan, antara visi pembangunan dan realita masyarakat.
- Dan jika dijalankan dengan tepat, RTRW mampu menjadikan kota bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang hidup yang layak, tertata, dan membahagiakan warganya.
Penataan Ruang Berperan Wujudkan Kota Berkelanjutan.
Pembangunan kota yang berkelanjutan kini menjadi isu strategis yang tidak dapat lagi diabaikan.
Seiring pesatnya laju urbanisasi, tantangan terhadap ketersediaan infrastruktur dasar dan kualitas pelayanan publik pun semakin kompleks.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi, jika tidak diimbangi dengan perencanaan dan pengelolaan yang tepat, dapat menimbulkan tekanan luar biasa terhadap sistem kota yang ada. (Arthur Noija SH/Tim/Red)