MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta –
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan, Senin ( 2/6/2025).
Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden @prabowo.
Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga sore ini secara lengkap dapat dilihat pada gambar di atas.
Semoga kebijakan ini, paket stimulus 24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi..!
Jakarta, 2 Juni 2025
( Arya78 -Tim Nasional)