MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | YQOGYAKARTA (Jawa Tengah) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus tersebut. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah kehadiran Ahmad Miska Al-Wafda, pemilik barbershop Barbercof, yang dipanggil sebagai saksi terkait aliran dana fiktif.
Selain Ahmad, penyidik juga memanggil dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Joko Setyadi (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Klaten) dan Satria Eri Wibowo (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Yogyakarta). Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung di Polda D.I. Yogyakarta.
“Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada media.
Dana Fiktif Rp272 Miliar Mengalir ke 38 Rekening
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK telah menetapkan lima tersangka: JH, IN, AN, AS, dan MIA, yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK menemukan pencairan dana dari 38 rekening kredit fiktif senilai total Rp272 miliar dalam rentang 2022 hingga 2023. Temuan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dari internal bank dan lembaga penjaminan kredit, antara lain:
Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha)
Sus Seto (Staf PT Jamkrida Jateng)
Tanti Mulyani (Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara)
“Ketiganya didalami terkait dengan proses pencairan kredit dari rekening-rekening fiktif tersebut,” jelas mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan resmi, Kamis (21/11/2024).
Dugaan Kuat Dana Mengalir ke Kampanye Pilpres
KPK menduga kuat bahwa sebagian aliran dana korupsi digunakan untuk mendanai aktivitas politik. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan menelusuri jejak dana ke kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan kami telusuri lebih dalam? Tentu,” kata Asep.
PPATK: Dana Mencurigakan Rp102 Miliar Mengalir ke Simpatisan Partai
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat dugaan penyalahgunaan dana. Laporan menyebutkan bahwa terdapat pencairan mencurigakan sebesar Rp102 miliar kepada 27 debitur. Sebagian dana ditarik tunai dan dialihkan ke rekening milik simpatisan partai berinisial MIA, salah satu tersangka utama.
Dari rekening tersebut, dana sebesar Rp94 miliar ditelusuri mengalir ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, dan PT NBM, serta kepada individu yang diduga terhubung dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).
Gerindra Jateng: Tuduhan ke Koperasi Garudayaksa Fitnah
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum KGN, Sudaryono, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada dana yang mengalir ke KGN ataupun entitas yang berada di bawahnya.
“Itu adalah fitnah sangat serius jika dikatakan KGN serta PT Boga Halal Nusantara dan PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” tegas Sudaryono.
Bank Kolaps, OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha
Sejak Juli 2023, kekhawatiran terhadap kondisi keuangan BPR Jepara Artha makin membesar, terutama di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Jepara yang menjadi nasabah utama. Pesan berantai sempat beredar luas, menyarankan penarikan dana secara cepat.
Sebagai respons atas kekacauan dan kerugian yang ditimbulkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Dengan keputusan ini, seluruh aktivitas bank dihentikan dan operasional ditutup permanen.
KPK menegaskan akan terus membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar, termasuk potensi keterlibatan politik dan pengusaha yang berperan di balik pencairan kredit fiktif yang telah merugikan keuangan negara secara masif.
Petrus
Sumber : rmol.id