Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Percepatan Perhutanan Sosial

×

Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Percepatan Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESAWARAN (LAMPUNG) ~ Dalam rangka pembenahan kelembagaan serta percepatan program Perhutanan Sosial, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam mengadakan kegiatan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh pada Rabu, (09/07/25).

Kegiatan ini diikuti oleh tiga kelompok tani hutan yang ada di Desa Maja, yakni KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Selain itu turut hadir juga Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Pesawaran beserta staf, Kepala KPH Pesawaran beserta staf, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, dan Kepala Desa Maja.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Pesawaran Alkholid mengatakan langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta diperkuat oleh strategi sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang tertuang dalam dokumen IAD (Integrated Area Development).

“Pemerintah juga telah menegaskan komitmen lebih lanjut melalui terbitnya Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menyertakan unsur TNI, Kepolisian, serta Pemerintah Pusat hingga Daerah, sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” lanjutnya.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif, dan bisa dikenai penugasan ulang. Oleh karena itu, keberadaan izin resmi Perhutanan Sosial menjadi bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi masyarakat penggarap kawasan hutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat penggarap yang belum memiliki izin untuk segera bergabung dan mengikuti proses legalisasi melalui skema Perhutanan Sosial. Ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan demi masa depan hutan dan kesejahteraan bersama,” tutupnya. ( Sfyw – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan