Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera BaratTNI & POLRI

Gagalkan Transaksi Narkoba Dua Pengedar Sabu Diciduk Satuan Narkoba Polres Solok Selatan

×

Gagalkan Transaksi Narkoba Dua Pengedar Sabu Diciduk Satuan Narkoba Polres Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Solok Selatan – Sumatera Barat,
Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan kembali membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Kamis 24 Juli
2025.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Novitri Anhar, dengan dukungan personel dan Polsek Koto Parik Gadang Diateh.

“Pada hari Kamis, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berlokasi di jorong pakan rabaa nagari pakan rabaa kecamatan koto parik gadang diateh kab. solok selatan” ujar Kapolres.

Dari tangan terduga pelaku berinisial YBA dan RP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram yang dikemas dalam plastik bening.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Solok Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKBP Faisal.Autentikasi Humas Polda Sumbar
( Berry/H.A.Manti Pdk.R.)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan