Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera BaratTNI & POLRI

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gulung Pengedar Sabu di Lintau Buo, Dua Paket Barang Haram Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gulung Pengedar Sabu di Lintau Buo, Dua Paket Barang Haram Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Tanah Datar/Sumatera Barat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di halaman parkir Puskesmas Jorong Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera
Barat pada hari Senin
28 Juli 2025.

Terduga pelaku berinisial DYP (35) tak berkutik saat Tim Tarantula Satresnarkoba meringkusnya di lokasi yang diduga kerap ia jadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra Nasution, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DYP. Dari penangkapan itu, kita sita dua paket yang diduga sabu-sabu. Satu paket ditemukan saat penggeledahan awal, satu lagi di kedai milik orang tua pelaku,” ungkap AKP Arvi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan DYP yang kerap berada di kawasan Puskesmas Jorong Tigo Jangko. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Bak adegan dalam tayangan investigasi, Tim Tarantula melakukan penangkapan kilat saat pelaku tengah berada di parkiran puskesmas. Penggeledahan langsung dilakukan di hadapan saksi dari warga setempat dan Wali Jorong.

Hasilnya, satu paket sabu ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu dan lakban hitam.
Tak berhenti sampai di situ, penyisiran dilanjutkan ke kedai milik orang tua DYP di Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo. Di sana, tim kembali menemukan satu paket sabu tambahan dan satu set alat isap (bong) yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

AKP Muhammad Arvi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam upaya pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peduli terhadap lingkungan keluarga. Waspadai gejala dan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kini, DYP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
(Humas Polda Sumbar
Hadi Armansyah Tim-Red.
)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan