MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Padang Panjang (Sumatera Barat) ~ Satres Narkoba Polres Padang Panjang seorang Pria diduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu dan berinisial PD (32) .

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Iptu . Ardi Nefri membenarkan atas penangkapan tersebut yang diamankan di Jalan . Kamarullah dekat Terminal Surungan Padang Panjang , Pada Kamis (31.07.2025) .
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Polisi melihat gerakan yang mencurigakan dari pelaku dan akhirnya Tim Satres Narkoba Panjang turun ke lokasi .
Sesampai di lokasi Tim langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyelidikan sampai akhirnya PD (32) yang sedang mengendarai sepeda motor , langsung diamankan .
Dan Tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku sempat membuang barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu ke Jalan dan diketahui oleh petugas .
Tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan , ternyata di dalam jok sepeda motor yang di pakai pelaku di temukan satu buah alat penghisap Sabu Sabu .
Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Padang Panjang , dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 , Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (Yan Rantee) .