Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera BaratTNI

Satlantas Polresta Agam Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Sanksi Tilang dan Kendaraan Dikurung 3 Bulan

×

Satlantas Polresta Agam Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Sanksi Tilang dan Kendaraan Dikurung 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM (Sumatera Barat) ~ Polres Agam Selasa , 5 Agustus 2025 22.00 WIB Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irawady SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak 20 Unit Sepeda Motor yang knalpot tidak standar (Brong).

Satlantas Polres Agam mengintensifkan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kota Lubuk Basung.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong di jalanan.

Laporan-laporan tersebut diterima melalui beragam saluran, mulai dari media sosial, aplikasi WhatsApp, hingga pengaduan langsung dari masyarakat.

“Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi penertiban secara intensif,” tegas AKP Irawady SH MH, Rabu 6 Agustus 2025.

Satlantas Polres Agam akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan tilang dan kendaraan dikurung selama 3 bulan. Operasi penertiban akan dilaksanakan sepanjang hari, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari.

“Tim kami akan melakukan mobile hunting di sejumlah titik strategi wilayah Kota Lubuk Basung . Petugas akan menindak setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata,” jelas Kasat Lantas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satlantas Polres Agam menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kota Lubuk Basung agar memeriksa kelengkapan berkendara, baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.

Masyarakat diminta untuk tidak memodifikasi knalpot kendaraan mereka dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrik.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan umum,” pungkas AKP Irawady SH MH.Hadi Armansyah
( Tim – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan