Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI

Waduh !! parah SMPN 02 Muara Gembong tahan ijazah murid Sampai 16 tahun Ijazah justru di temui di jalan raya Desa Jayasakti

×

Waduh !! parah SMPN 02 Muara Gembong tahan ijazah murid Sampai 16 tahun Ijazah justru di temui di jalan raya Desa Jayasakti

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kab.Bekasi – Skandal pendidikan kembali mencoreng wajah Kabupaten Bekasi. Seorang alumni SMPN 02 Muara Gembong, Ahmad Aripin, mengungkapkan ijazah kelulusannya yang diterbitkan sejak 2009 tak pernah diserahkan pihak sekolah. Ironisnya, dokumen negara yang menjadi hak mutlak siswa itu justru ditemukan warga tergeletak di jalan raya Desa Jayasakti, setelah 16 tahun hilang tanpa jejak.

Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah melarang keras penahanan ijazah dan rapor di semua sekolah. Alasan tunggakan biaya atau sumbangan pun tidak dapat dijadikan pembenaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perintah ini seperti diabaikan, Jumaat 08/08/2025.

“Saya kaget dan kecewa berat. Selama ini saya tidak bisa melanjutkan sekolah atau melamar pekerjaan karena ijazah ditahan. Ternyata malah tercecer di jalan ditemukan oleh warga. Ini jelas kelalaian fatal,” tegas Ahmad Aripin, Jumat (8/8/2025), di rumahnya, Kampung Kelapa Dua RT02/RW04 Dusun 2, Desa Jayasakti.

Aripin menilai, pihak sekolah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab moral. “Ijazah itu dokumen penting. Sekolah seharusnya menjaga, bukan membiarkannya hilang,” ucapnya.

Hingga berita ini tayang, pihak SMPN 02 Muara Gembong bungkam. Sementara itu, masyarakat mendesak Disdik Kabupaten Bekasi segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas, agar hak-hak siswa tidak lagi diinjak-injak.

( Marulloh/Iyan.H )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan