MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Rembang – Seorang mantan Kepala Dusun (Kasun) di Desa Pajaran, Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial Hasan kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban,, pada Jumat, (15/8/25)
setelah anaknya, Ditiana Rendra Yuanata, diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari dan mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyidikan.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 14 /8/25), sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Ditiana Rendra Yuanata keluar dari rumahnya tanpa izin. Khawatir dengan keberadaan putrinya, sang ayah, dan ibu, mulai melakukan pencarian keesokan harinya. Ia menyisir beberapa lokasi, termasuk Taman Bunga di Desa Karangsono, Wonorejo, namun usahanya tak membuahkan hasil. Pencarian berlanjut hingga dini hari keesokan harinya, namun Ditiana tetap tidak ditemukan.
Titik terang baru muncul pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Ibu korban mencoba menghubungi teman anaknya yang berinisial Iro. Dari Iro, ia mendapat informasi mengejutkan bahwa Ditiana berada di rumah seorang pria bernama Hasan di Desa Pajaran, Rembang. Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, ibu korban mendatangi rumah tersebut. Ia mendapati putrinya sedang duduk di ruang tamu bersama Hasan.
Saat diajak pulang, Ditiana menolak. Hasan kemudian berjanji akan mengantar Ditiana pulang ke rumah setelah salat Magrib, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah tiba di rumah, ibu korban meminta penjelasan dari putrinya. Dengan berlinang air mata, Ditiana menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh Hasan sejak Jumat hingga Sabtu. Atas pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang memproses kasus dugaan persetubuhan ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut dari para saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan dapat lebih peka dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.(Mt)