MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SEMARANG (JATENG) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan uang Bank Jateng sebesar Rp10 miliar. Pelaku utama, seorang sopir berinisial AT, ditangkap setelah seminggu melarikan diri. Polisi juga mengamankan rekannya, DS, yang terbukti membantu pelarian tersangka.

Wakil Kapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025) dini hari.
“Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, ponsel, dan membayar uang muka rumah. Namun sebagian besar uang, sekitar Rp9,64 miliar, berhasil diamankan kembali,” terang AKBP Sigit.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 1 September 2025 ketika pelaku AT, sopir outsourcing Bank Jateng Cabang Wonogiri yang telah bekerja selama 7 tahun, ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi, Solo.
Saat proses pengambilan, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal bersenjata. Begitu pengawal meninggalkan kendaraan untuk ke kamar mandi, AT langsung membawa kabur mobil berisi uang tunai.
Dalam pelarian, pelaku dibantu DS yang mencarikan rumah persembunyian dan menerima sejumlah uang. Keduanya akhirnya diamankan tim gabungan di Gunungkidul Selatan.
Barang Bukti dan Sita Aset
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai Rp9,64 miliar
Satu unit mobil Daihatsu Sigra
Satu unit Daihatsu Ayla
Empat sepeda motor Honda Vario
Beberapa unit ponsel
Selain itu, bukti transfer dan dokumen kepemilikan aset juga diamankan untuk memperkuat penyidikan.
Apresiasi dari Bank Jateng
Perwakilan Bank Jateng Pusat, Erik Abibon, menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus.
“Sebagian besar dana berhasil kembali, ini berkat langkah cepat jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta. Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan uang tunai dalam jumlah besar,” ujarnya.
Jeratan Hukum
Pelaku AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman serupa.
Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring pendalaman penyidikan.
( Petrus Kaperwil Jateng – Red )









