Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa TimurNewsPOLRI

Kapolres Probolinggo Pastikan Penanganan Maksimal Laka Bus di Jalur Bromo

×

Kapolres Probolinggo Pastikan Penanganan Maksimal Laka Bus di Jalur Bromo

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROBOLINGGO (JATIM) ~ Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di jalur Bromo tepatnya di Jalan Sukapura tepatnya di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9/2025) siang.

Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Bina Sehat Jember.

Dari kejadian tersebut total Delapan orang meninggal dunia dan 44 mengalami luka – luka.

Direktur RS Bina Sehat, dr.Faida mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

“Tujuh jenazah di Rumah Sakit Mohamad Saleh sudah disucikan dan sudah di atas ambulance Merah Putih. Satu jenazah berangkat dari Rumah Sakit Daerah Tongas,” kata dr. Faida, Minggu (14/9).

Mantan Bupati Jember itu menjelaskan, semua korban luka ringan di Puskesmas Sukapura dan Puskesmas Wonomerto sudah dibawa turun dengan Elf dan kendaraan lainnya.

“Kami dibantu Kapolres Probolinggo Pak Latif dan ditambah Satu patroli pengawalan lagi dari Probolinggo,” kata dr.Faida.

Sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif yang langsung mendatangi tempat kejadian menyampaikan bus dengan Nopol P-7221-UG yang dikemudikan Al-Bahri berisi 52 orang melaju dari arah barat ke Timur.

Lebih lanjut AKBP Latif menambahkan, pasca kejadian petugas dibantu warga berupaya mengevakuasi penumpang didalam bus.

“Untuk 44 orang yang mengalami luka-luka sudah menjalani perawatan di beberapa puskesmas dan rumah sakit yang ada di Probolinggo,”ujar AKBP Latif.

Ia menegaskan, bahwa Polres Probolinggo Polda Jatim berupaya semaksimal mungkin untuk menangani tragedi ini.

“Untuk penyebab kecelakaan, masih kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.

(*Hms-Arya78 Tim Jatim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan