MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Purwakarta (Jabar) ~ Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kali ini, Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap enam pelaku curanmor selama September hingga Oktober 2025.



Pengungkapan Kasus
- Enam Pelaku Diamankan: Dari enam pelaku yang diamankan empat diantaranya anak berkonflik dengan hukum (ABH). Enam orang yang diamankan yakni berinisial R (18), DM (24), AP (16), AP (15), GS (16) dan A.S (17).
- Tindak Lanjut Komitmen: Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen sebelumnya.
Modus Operandi
- Cara Beraksi: “Kasus ini terungkap setelah kami Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur menerima 13 laporan warga Purwakarta yang menjadi korban pencurian sepeda motor dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025 di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ungkap AKBP Anom.
- Peran Pelaku: AKBP Anom menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin.
Barang Bukti
- Sembilan Unit Sepeda Motor: Dari hasil pengungkapan ini, kata dia, Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci leter T, serta satu obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
- Penjualan Kendaraan: Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku menjual kendaraan tersebut dengan harga murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Motif dan Ancaman Hukum
- Motif Ekonomi: Kapolres menyebut, Motif para pelaku terungkap dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Mereka mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
- Ancaman Hukum: “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKBP Anom.
Imbauan dan Komitmen
- Imbauan Waspada: AKBP Anom mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya curanmor. Untuk sepeda motor, pastikan dikunci dan ditaruh di tempat yang aman.
- Komitmen Penindakan: Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melakukan pembersihan terhadap aksi kriminal jalanan. Wilayah Perkotaan disebut menjadi fokus utama pengawasan karena padat penduduk dan rawan curanmor.
Purwakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
(Elva Kabiro Purwakarta)