MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Polres Purwakarta mengumumkan penangkapan AA (23) terkait pembunuhan J (15), siswi SMP yang ditemukan tewas di saluran irigasi Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Plered, Senin, 20 Oktober 2025, dengan jarak sekitar 30 km dari lokasi penemuan mayat.




Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan kronologi singkat:
- 17 Oktober 2025, 16.00 WIB – Pelaku menjemput korban di dekat sekolah di Kecamatan Tegalwaru dan membawanya ke rumahnya.
- Di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan seksual; korban menolak dan meminta pulang.
- Karena kemarahan, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal karena trauma tumpul pada leher dan mulut, menyebabkan asfalksi.
- 17.30–01.00 – Korban disimpan di kamar pelaku.
- 01.00 – Pelaku membuang tubuh korban ke saluran irigasi berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku, serta barang milik korban. Penyidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan merudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur, mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan Huruf J UU No 12/2022 tentang Kekerasan Seksual
- Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 338, 351 Ayat (3), 365 Ayat (3), 362 KUH Pidana
Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dan melindungi anak-anak di wilayahnya.
(Elva Kabiro Purwakarta)









