Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Ditangkap 30 km Dari Tempat Kejadiana

×

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Ditangkap 30 km Dari Tempat Kejadiana

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Polres Purwakarta mengumumkan penangkapan AA (23) terkait pembunuhan J (15), siswi SMP yang ditemukan tewas di saluran irigasi Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Plered, Senin, 20 Oktober 2025, dengan jarak sekitar 30 km dari lokasi penemuan mayat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan kronologi singkat:

  • 17 Oktober 2025, 16.00 WIB – Pelaku menjemput korban di dekat sekolah di Kecamatan Tegalwaru dan membawanya ke rumahnya.
  • Di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan seksual; korban menolak dan meminta pulang.
  • Karena kemarahan, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal karena trauma tumpul pada leher dan mulut, menyebabkan asfalksi.
  • 17.30–01.00 – Korban disimpan di kamar pelaku.
  • 01.00 – Pelaku membuang tubuh korban ke saluran irigasi berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku, serta barang milik korban. Penyidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan merudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur, mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan Huruf J UU No 12/2022 tentang Kekerasan Seksual
  • Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 338, 351 Ayat (3), 365 Ayat (3), 362 KUH Pidana

Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dan melindungi anak-anak di wilayahnya.

(Elva Kabiro Purwakarta)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan