MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA (JAWA TENGAH) ~ Ketua DPRD Blora Jawa Tengah menandatangani naskah dua raperda pada sidang paripurna DPRD Blora Sabtu (15/11/2025).
Kesepakatan dua Raperda strategis menjadi arah baru pembangunan ekonomi Kabupaten Blora. Ini juga menjadi sinyal bahwa daerah ini telah beranjak dari pola lama, menuju tata kelola ekonomi yang lebih modern, terpadu, dan siap menghadapi masa depan.

Disetujuinya bersama dua Raperda tersebut karena dinilai krusial bagi arsitektur ekonomi daerah. Dua regulasi yang disepakati adalah: Perubahan badan hukum Bank Blora Artha (BPR) dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah yang bergerak sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan, dan penguatan sektor Keuangan yang mensyaratkan transformasi kelembagaan bank perkreditan rakyat.

Yang kedua mengenai Ranperda tentang pajak daerah, dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 tahun 2023, agar kebijakan fiskal daerah lebih selaras dengan kebutuhan publik dan kerangka nasional.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, dalam sambutannya menyebutkan bahwa perubahan kelembagaan Bank Blora Artha menjadi perseroan daerah bukan sekadar administratif, melainkan langkah penting agar bank daerah tersebut selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu Bupati Arief Rohman mengapresiasi kehadiran seluruh fraksi DPRD pada hari libur, menunjukkan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cepat, dan transparan.
“Ini adalah respons serius terhadap kebutuhan zaman, sebuah pembaruan struktural agar Blora tidak tertinggal dalam arus transformasi sistem keuangan nasional,” terangnya.
Perubahan bentuk hukum Bank Blora Artha dari Perumda menjadi Perseroda, membuka peluang bagi perbankan daerah untuk lebih fleksibel, lebih kompetitif, dan memiliki ruang ekspansi yang lebih luas. Dengan perubahan ini, neraca keuangan bank daerah ke depan dapat bergerak lebih agresif menyokong UMKM, pertanian, dan sektor riil lainnya.
Mustopa menegaskan bahwa transformasi ini adalah keniscayaan, akan tetapi harus ada perubahan.
“Bank Blora Artha harus tumbuh, dan beradaptasi dengan lanskap hukum baru. Kita sedang menyiapkan fondasi agar bank daerah kita mampu berlari, bukan hanya bertahan.” terang Mustopa.
Langkah kedua diharapkan bisa menyasar jantung fiskal Blora, pajak dan retribusi. Revisi berbasis evaluasi Kemendagri ini akan membuat kebijakan fiskal Blora lebih presisi, lebih transparan, dan lebih mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“Penataan ulang pajak daerah menjadi titik krusial agar PAD bisa didorong tanpa membebani masyarakat, ” tambahnya.
Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah tanda komitmen.
“Blora ingin bergerak cepat. Perubahan ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk rakyat. Kita menata ulang agar ke depan ekonomi daerah punya fondasi yang lebih sehat.” ungkapnya.
Hadir dalam paripurna DPRD Blora, Wakil Bupati Sri Setyorini, Sekda Komang Gede Irawadi, wakil ketua DPRD Siswanto, ketua komisi serta anggota DPRD Blora.
(HM – Red )









