MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BANDUNG (JAWA BARAT) ~ Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menekankan kepada para pelaku usaha dan industri di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10% dari total luas lahan yang digunakannya.
Hibah lahan tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air, seperti polder, embung-embung, maupun danau.





“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan,” kata Kang DS.
Kabiro (Dede Setiawan -red)









