Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

**SPBU 35.413.08 Teluk Jambe Diduga Biarkan Pengepul Borong Pertalite

×

**SPBU 35.413.08 Teluk Jambe Diduga Biarkan Pengepul Borong Pertalite

Sebarkan artikel ini

Praktik Melanggar Regulasi BBM Subsidi Terjadi Terang-Terangan**

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TELUK JAMBE, KARAWANG (JAWA BARAT) Tim investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa SPBU 35.413.08 Teluk Jambe, Karawang, membiarkan pengepul membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, meskipun pihak pengawas dan operator SPBU mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar aturan pemerintah.

Temuan ini menjadi indikasi bahwa pengelola SPBU tidak hanya lalai, tetapi turut melanggengkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan konsumen yang berhak.

Pengawas SPBU: “Silakan Laporkan ke Siapapun”

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU memberikan jawaban yang mencengangkan. Alih-alih mengambil tindakan, ia hanya menyatakan agar laporan “disampaikan ke siapapun”. Jawaban ini menggambarkan sikap abai dan seolah kebal hukum, serta menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

BBM subsidi seperti Pertalite memiliki aturan distribusi ketat dan hanya boleh dijual kepada konsumen akhir yang berhak. Dalam kasus Temuan ini, setidaknya tiga regulasi utama berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Melarang:

  • Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi
  • Penimbunan atau pengumpulan BBM subsidi untuk dijual kembali
  • Penyaluran BBM subsidi kepada pihak tidak berhak

Pelanggaran terhadap UU Migas dapat dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

2. Ketentuan BPH Migas & Kepres/Perda Terkait Distribusi BBM Subsidi

Menegaskan bahwa:

  • BBM subsidi tidak boleh dibeli berulang untuk tujuan komersial
  • SPBU wajib melakukan verifikasi pengguna BBM subsidi
  • Operator tidak boleh melayani transaksi yang berindikasi penyalahgunaan

Fakta Lapangan — Dugaan Pelanggaran yang Terjadi

Aktivitas di SPBUBentuk Pelanggaran
Pengepul membeli Pertalite berulang dengan volume tinggiIndikasi penyaluran ke pihak tidak berhak
Operator/pengelola mengetahui tapi membiarkanKelalaian dan dugaan pembiaran pelanggaran distribusi
Pengawas menolak bertindak dan meminta “laporkan ke siapapun”Sikap tidak kooperatif, berpotensi menutup-nutupi praktik ilegal

Dampak Serius terhadap Publik

  • Subsidi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan konsumen kecil, masyarakat berpenghasilan rendah, dan UMKM.
  • Kuota BBM subsidi cepat habis, menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang.
  • Kerugian negara meningkat, sementara pengepul menikmati keuntungan dari harga selisih.
  • Kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi menurun.

Sanksi yang Berpotensi Dikenakan

Sanksi Pidana (UU Migas):

  • Penimbunan/penyalahgunaan BBM subsidi: 6 tahun penjara + denda Rp 60 miliar
  • Pengangkutan tanpa izin: 4 tahun penjara + denda Rp 40 miliar
  • Pemalsuan/peniruan bahan bakar: 6 tahun + denda Rp 60 miliar

Sanksi Administratif:

  • Teguran dan denda
  • Pengurangan kuota BBM subsidi
  • Pembekuan atau pencabutan izin SPBU
  • Penghentian distribusi BBM subsidi

Rekomendasi Tindak Lanjut

  1. BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum diminta segera turun melakukan pemeriksaan dan audit distribusi di SPBU 35.413.08.
  2. Transparansi kuota dan distribusi harus dibuka agar masyarakat dapat mengawasi penyaluran BBM subsidi.
  3. Edukasi publik mengenai bahaya membeli BBM subsidi dari pengepul karena termasuk kategori ilegal.
  4. Media independen dan masyarakat diminta terus melakukan pemantauan sebagai bentuk kontrol sosial.( Tim Red)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan