MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA JAMBI ~ Bangunan megah yang berdiri di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur — yang disebut sebagai Gedung Bank 9 Jambi — kini menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp9,9 miliar dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023 itu justru tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan tampak rusak meskipun baru selesai dibangun, (5/12/2025).

Gedung tersebut dibangun oleh PT Andina Teknik Konstruksi berdasarkan kontrak bernomor 28/SP/PBG/CK-DPUPR/APBD 2023, dengan CV Garis Perak Consultant sebagai konsultan pengawas. Bangunan dua lantai seluas 1.815 meter persegi itu kini justru terlihat hancur pada sejumlah bagian, seolah tidak pernah melalui proses pekerjaan yang sesuai standar.

Indikasi Penyimpangan Sejak Awal Proyek
Ketua Tim Investigasi LP3 NKRI Jambi, Hamka, kepada Media Investigasi Mabes.co.id pada Jumat (5/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah memantau pembangunan sejak awal. Ia menilai proyek ini terindikasi bermasalah mulai dari proses tender.

“Bangunan ini sejak awal terkesan dipaksakan. Kami menduga adanya kongkalikong antara perusahaan dan panitia lelang. Apalagi status tanah tempat bangunan ini berdiri sejak awal masih bermasalah dan saling klaim antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Jambi,” ujar Hamka.
Hamka juga menyebut bahwa indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut dikuatkan oleh hasil audit BPK RI tahun 2024, yang menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Puluhan miliar uang APBD sudah digelontorkan, tapi hasilnya bangunan kosong dan hancur. Ini pemborosan anggaran dan pelanggaran serius,” tegas Hamka.
Temuan BPK RI: Banyak Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI bersama Inspektorat, PPTK, dan konsultan pengawas pada 12 dan 16 Februari 2024 menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau volumenya jauh dari ketentuan kontrak. Di antaranya:
- Pemasangan kaca mati tempered 12mm
- Pekerjaan railing lantai 1 dan 2
- Pemasangan wastafel lengkap dengan kran
- Pemasangan pintu darurat ruang tangga
- Pekerjaan floordrain besi
- Instalasi lift lantai 1
Menurut Hamka, temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Ia mempertanyakan alasan Dinas PU tetap melakukan pembayaran penuh meskipun banyak pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Kalau pekerjaan jelas-jelas tidak selesai, mengapa Dinas PU tetap membayar penuh? Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
LP3 NKRI Desak Kejari Bertindak
Hamka memastikan bahwa pada Senin, 8 Desember 2025, LP3 NKRI Jambi akan resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Jambi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Jika benar ada kerugian negara, kami meminta Kejari segera memanggil dan memeriksa Kadis PU Kota Jambi beserta pihak-pihak yang terlibat. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan seolah-olah mereka kebal hukum,” tegas Hamka.
LP3 NKRI Jambi berharap adanya kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Gedung Bank 9 Jambi tersebut.
(PM)








