Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDepokJawa BaratNewsPOLRI

Diduga Aksi Penarikan Paksa Kendaraan, Warga Depok Laporkan Kelompok Kolektor ke Polisi

×

Diduga Aksi Penarikan Paksa Kendaraan, Warga Depok Laporkan Kelompok Kolektor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | DEPOK (JAWA BARAT) Aparat kepolisian menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aksi penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok kolektor (debt collector/matel) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Sabtu (13/12/2025) sore.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.11 WIB di Jalan Raya Ir. H. Djuanda, tepatnya di depan Gema Insani, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Pelapor berinisial AF (35), warga Kecamatan Sukmajaya, mengaku mengalami tindakan intimidatif dan kekerasan saat sedang mengendarai mobil bersama keluarganya.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya melintas di kawasan Jalan Keadilan Ujung. Saat itu, mobil yang dikendarainya diikuti oleh beberapa sepeda motor berboncengan yang diduga merupakan kelompok kolektor. Setibanya di lokasi kejadian, sejumlah sepeda motor tersebut menghadang laju kendaraan pelapor dan memaksa untuk berhenti.

Pelapor sempat terus melaju dan membuka sedikit kaca mobil sambil meminta agar permasalahan diselesaikan di depan. Namun, situasi justru memanas. Beberapa orang dari kelompok tersebut diduga bertindak kasar dengan menendang kendaraan, memukul pelapor, serta berusaha mencabut kunci mobil. Upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil, namun para pelaku berhasil mengambil gantungan kunci yang berisi STNK kendaraan dan merusak remote mobil milik pelapor.

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh saksi dan warga sekitar, sehingga mencegah kejadian berlanjut. Kelompok yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang dengan menggunakan lima unit sepeda motor akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Dua orang saksi yang berada di lokasi, masing-masing berinisial MS dan DD, turut memberikan keterangan kepada petugas terkait insiden tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, serta mengarahkan pelapor untuk segera membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan dokumentasi di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian yang turun ke TKP antara lain Pawas Ipda Mulyanto, BA SPK Aiptu Dasa A, anggota Reskrim Aipda Saipul, serta Unit Perintis Polres Depok yang dipimpin oleh Ipda Made.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Depok.(Red).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan