MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT ) ~ Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M. setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas bersama Kepala OPD terkait dalam percepatan penanggulangan bencana dan menyampaikan memperpanjang masa status darurat bencana alam di kabupaten Tanah Datar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Eka Putra pada Selasa 16 Desember 2025 di gedung Indo Jelito Batusangkar yang turut didampingi Wabup Ahmad Fadli, Sekda Abdurrahman Hadi serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Kalaksa BPBD, Kepala Bappedalitbang, Kepala BKD, Dinas Nakerin, Dinas Perkim LH, Satlol PP, Dinas Perhubungan, Perumda Tirta Alami, Kabag Hukum, Kabag Umum, Kabag Prokopim dan OPD lainnya.
Selesai Rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Abdurrahman Hadi menyampaikan status masa tanggap darurat Kabupaten Tanah Datar diperpanjang dari tanggal 17 sampai tanggal 22 Desember 2025.
Situasi masa tanggap darurat bencana ini merupakan kelanjutan dari perpanjangan sebelumnya yaitu 10 sampai 17 Desember 2025 yang lalu.
Disampaikan Sekda Abdurrahman Hadi perpanjangan status masa tanggap darurat yang disampaikan Bupati Eka Putra ini merupakan hasil evaluasi terkini dilapangan dan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait bencana alam yang terjadi di Tanah Datar.
( Rzl Kaperwil Sumbar )









