MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDA ACEH – Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Nanda Muakhir,SH memberikan hadiah khusus dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) terkait kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Kota Sabang pada hari Bela Negara, Jum’at(19/12/2025).
Menurut Kabid Hukum dan HAM Yayasan Laskar, pekerjaan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Gampong Jaboi patut diduga telah merugikan negara sampai ratusan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Lanjut Teuku Nanda, hasil investigasi Yayasan LASKAR dilapangan telah ditemukan banyaknya dugaan kecurangan dalam pekerjaan tersebut bahkan terindikasi perbedaan Spesifikasi yang ditawarkan dengan Spesifikasi yang terpasang (beda merek) dilokasi pekerjaan sehingga negara berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar dan pastinya masyarakat turut juga terdampak dalam hal ini.
“Bertepatan di hari Bela Negara ini, kami dari Yayasan LASKAR memberikan laporan dugaan KKN ini kepada Bapak Kajati Aceh yang merupakan bentuk sinergitas dan dukungan kami terhadap Pihak Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) selain itu, hal ini adalah wujud kami sebagai anak bangsa dalam mendukung atensi dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi”, ujar Teuku Nanda.
Lanjutnya, LASKAR berkomitmen terus melakukan pengawasan uang negara dan membangun sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, jangan sampai korupsi merajalela di bumi Aceh.
LASKAR juga mendorong Pemerintah Aceh, khususnya di Sabang hari ini, dapat menciptakan Pemerintahan “good governance dan clean government dan turut serta memberantas Korupsi merupakan bentuk bela negara.
Ia berharap, dugaan korupsi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Gampong Jaboi Sabang tahun 2024 lalu tetap ditangani oleh pihak Penyidik Kejati Aceh dan jangan dilimpahkan ke Sabang karena adanya informasi dan indikasi bahwa turut sertanya oknum APH dalam proyek tersebut, sehingga akan berpotensi tidak adanya netralitas dalam menangani perkara ini jika kembali dilimpahkan ke Kejari Sabang nantinya.
“Kami dari Yayasan LASKAR terus mengawal dugaan korupsi ini sampai tuntas di Pengadilan ujarnya dengan tegas. Yayasan LASKAR terus akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara, terkhusus pada proyek-proyek Pemerintah dan ini merupakan komitmen kami, mulai dari proses tender yang berpotensi di atur oleh sekelompok orang sampai proses penyelesaian pekerjaannya dilapangan dan kami juga masih melakukan investigasi mendalam untuk beberapa proyek lainnya di Kota Sabang yang berpotensi terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), wait and see”, tutup Teuku Nanda Muakhir selaku Kabid Hukum dan HAM Yayasan LASKAR dengan nada serius. (Kaperwil Aceh — Andre)








