Kantor Polres Kabupaten Sarolangun – Provinsi Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SAROLANGUN (PROV JAMBI) ~ Jaringan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (JARAK-Indonesia) secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Permintaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Sarolangun Tahun Anggaran 2025.

Surat Laporan Jarak Indonesia Jambi ke Polres Sarolangun.
Permintaan pemeriksaan ini didasarkan pada laporan tertulis JARAK-Indonesia yang diterima redaksi Media Investigasi Mabes beberapa hari lalu. Dalam laporannya, JARAK-Indonesia menduga adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) pada pengadaan 30 stel pakaian dinas dewan yang meliputi pakaian dinas harian, pakaian sipil resmi, pakaian dinas resmi, serta pakaian adat.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan pakaian dinas tersebut disebut mencapai Rp617.450.000. JARAK-Indonesia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan harga riil di pasaran.
“Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara harga yang tercantum dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) dengan harga sebenarnya,” tegas JARAK-Indonesia dalam surat laporannya.
Dalam dokumen tersebut, JARAK-Indonesia secara eksplisit meminta Polres Sarolangun untuk segera memanggil Sekwan dan Kabag Umum Setwan Sarolangun sebagai pihak yang bertanggung jawab dan diduga mengetahui secara langsung proses pengadaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Media Investigasi Mabes, pengadaan pakaian dinas DPRD Sarolangun diduga dikerjakan oleh seorang pihak berinisial “S”, yang dikenal sebagai pemain proyek di Sarolangun dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan oknum internal di lingkungan Sekretariat DPRD Sarolangun.
Munculnya dugaan korupsi ini dinilai berpotensi mencederai komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun di bawah kepemimpinan Bupati H. Hurmin dan Wakil Bupati Gery, yang sebelumnya secara terbuka menyatakan sikap tegas terhadap praktik korupsi serta menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di Sarolangun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Muhammad Arief, saat dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu terkait dugaan tersebut, menyatakan pihaknya masih perlu melakukan koordinasi internal guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
“Saya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk mengetahui persoalannya secara jelas,” ujar Sekda.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan JARAK-Indonesia ke Polres Sarolangun. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, belum mendapat respons.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi dimaksud. Ketika ditanya apakah laporan tersebut masih berada di tangan Kapolres, AKP Yosua menyatakan hal tersebut sangat mungkin.
Perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.
( PM – Tim Red )









