Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
LampungNews

Tarif Masuk Pantai Labuhan Jukung Diduga Tak Sesuai Perda, Satpol PP Diminta Bertindak

×

Tarif Masuk Pantai Labuhan Jukung Diduga Tak Sesuai Perda, Satpol PP Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESISIR BARAT (LAMPUNG) – Pantai Labuhan Jukung, salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan tarif masuk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi, Jum’at (02/01/2026).

Berdasarkan Perda tersebut, tarif resmi retribusi wisata Pantai Labuhan Jukung ditetapkan sebagai berikut:

Per orang: Rp 3.000

Kendaraan roda dua (R2): Rp 5.000

Kendaraan roda empat (R4): Rp 10.000

Bus/kendaraan di atas R4: Rp 20.000

Namun, sejumlah wisatawan yang datang menggunakan sepeda motor secara berboncengan mengaku diminta membayar hingga Rp 20.000, termasuk tiket masuk dan parkir.

“Saat kami datang ke pantai, kami diminta membayar Rp 20.000. Kami merasa tidak puas karena tarif tersebut tidak sesuai dengan yang kami ketahui berdasarkan perda,” ujar salah satu pengunjung.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Barat, Cahyadi Moeis, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyimak informasi yang beredar.

Sementara itu, kepala biro media investigasi mabes Hijrah saputra Kabupaten Pesisir Barat, menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap Perda.

“Penarikan karcis di pintu masuk Pantai Labuhan Jukung tidak sesuai ketentuan. Ini jelas mengangkangi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pertanyaannya, mengapa tidak ada penindakan dari Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya?” tegas hijrah

Hijrah juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya melakukan penyelidikan awal hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran retribusi guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk memastikan setiap tiket yang dipungut tercatat sesuai jumlah pengunjung.

“Dengan penegakan yang tegas, tujuan Perda dapat tercapai dan masyarakat merasa aman, tertib, serta nyaman,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Effendi Lubis, warga Kabupaten Pesisir Barat. Ia menyayangkan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, terlebih di kawasan wisata unggulan daerah.

“Pemerintah daerah dan masyarakat punya kewajiban bersama menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Jika terjadi pelanggaran Perda atau Perbup, ini jelas mencoreng citra pariwisata Pesisir Barat,” ujarnya.(Hijrah)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan