Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Utara

Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

×

Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LANGKAT (SUMATERA UTARA) – Polres Langkat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Command Center Polda Sumatera Utara terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di wilayah Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Sabtu, (03/01/2026).

“Laporan pengaduan masyarakat kami terima melalui layanan 110 pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait adanya gangguan ketertiban di Jalan Arnan, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung mengerahkan personel Polsek Pangkalan Brandan bersama personel Pos Pelayanan V Pangkalan Brandan untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kapolsek Pangkalan Brandan. AKP Amrizal Hasibuan S.H, M.H.

Namun saat petugas tiba di rumah pelapor, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena telah berangkat ke Kalimantan untuk bekerja. Dari hasil klarifikasi dengan warga setempat, diketahui bahwa gangguan yang dikeluhkan berasal dari bunyi petasan yang dinyalakan oleh anak-anak di sekitar lokasi pada malam pergantian Tahun Baru.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo s.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasihumas menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui layanan 110, akan tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres. Melalui Kasi Humas IPTU Jekson

Warga sekitar pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada personel Polsek Pangkalan Brandan atas kesigapan dalam merespons pengaduan masyarakat, meskipun laporan disampaikan melalui layanan 110 Command Center.

Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.(Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan