MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) ~ Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026), mengungkapkan bahwa korban berinisial HR ditemukan meninggal dengan luka bacok akibat senjata tajam.






Tersangka berinisial NW ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, tanpa perlawanan. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan motif ekonomi. Tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menyeret jasadnya ke area perkebunan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, pakaian, dan handphone. Senjata tajam dan beberapa barang lainnya masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen menjaga situasi kamtibmas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.
(Elva -Red)









