MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUMATERA BARAT ~ “Pada hari ini Rabu 14 Januari 2026, saya memimpin Apel Gabungan Tim Terpadu dalam Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat”.
Demikian disampaikan sampai Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., saat memimpin upacara gabungan terkait tambang ilegal, bersama Forkopimda dan pihak terkait di lapangan Mako Polda Sumbar.

Disampaikan Kapolda, upaya ini tidak semata berfokus kepada penindakan, namun juga diiringi dengan langkah langkah pencegahan serta mencarikan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Dalam hal ini Kapolda mengingat karena sebagian masyarakat di provinsi Sumatera Barat masih menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan, tentunya diupayakan langkah konrit legalitasnya.

Penanganan Penambangan Tanpa Izin (PETI) nantinya tidak hanya sebatas penutupan aktivitas ilegal, namun juga diarahkan kepada penyediaan alternatif yang legal dan produktif melalui mekanisme dan sesuai dengan regulasi seperti penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WTR), serta izin penambangan nya, ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta. (Rizal, sumber Humas Polda Sumbar).








