MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDUNG BARAT (JAWA BARAT) — Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Ruas Jalan Tugu 2, tepatnya di Kampung Cimeta, RT 003 RW 009, Desa Tugu Mukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu sore, 24 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden tragis tersebut mengakibatkan dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan resmi Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, peristiwa kecelakaan melibatkan empat kendaraan, yakni dua kendaraan dinas TNI dari Kesatuan Batalyon Arhanud 3, satu sepeda motor dinas Polri, serta satu sepeda motor Honda Beat milik warga sipil.
Korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut adalah AIPDA M. Jerry Sonconery, S.H., selaku pengendara sepeda motor dinas Polri, serta AIPTU Hendra Kurniawan, yang saat kejadian berstatus sebagai penumpang. Keduanya merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua. Sementara itu, dua korban lain dari sepeda motor Honda Beat mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke RS Cibabat Cimahi untuk mendapatkan perawatan medis. Identitas keduanya masih dalam proses penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Menurut hasil penyelidikan sementara dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat kendaraan dinas TNI Batalyon Arhanud 3 bernomor dinas 6719-III yang dikemudikan Kopral Dua Muhamad Ritwan melaju dari arah Cisarua menuju Pasir Langu dengan kecepatan sedang.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Beat dan sepeda motor dinas Polri yang berada di depannya. Akibat benturan tersebut, kedua sepeda motor terdorong ke depan dan kembali menabrak kendaraan dinas TNI Batalyon Arhanud 3 lainnya dengan nomor dinas 7330-III yang melaju searah.
Benturan keras tersebut menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor dinas Polri meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Beat mengalami luka-luka.
Faktor Jalan dan Lingkungan
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa jalan berstatus jalan desa dengan lebar badan jalan sekitar 4,5 meter dan bahu jalan 0,5 meter. Kondisi jalan beraspal dan kering, namun tidak dilengkapi penerangan jalan umum, marka jalan, serta memiliki kontur berkelok dan menurun ke arah Pasir Langu. Faktor manusia hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Langkah Penanganan
Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan cepat, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti kendaraan, mendata saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Subdenpom Cimahi. Seluruh perkembangan kasus telah dilaporkan kepada pimpinan.
Tindak Lanjut
Polres Cimahi menegaskan akan melanjutkan proses penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pelaksanaan gelar perkara awal guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan secara objektif dan profesional.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keselamatan dalam berlalu lintas, terutama di ruas jalan dengan kondisi geografis rawan kecelakaan.(Red)









