Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Polemik Pajak Parkir dan Aset Pemda di Mal Jamtos Kembali Dipersoalkan, LP3NKRI Jambi Ragukan Keseriusan Dewan

×

Polemik Pajak Parkir dan Aset Pemda di Mal Jamtos Kembali Dipersoalkan, LP3NKRI Jambi Ragukan Keseriusan Dewan

Sebarkan artikel ini

Pusat Perbelanjaan Jamtos di Kota Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV JAMBI – Isu mengenai pajak parkir dan penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi di kawasan Mal Jambi Town Square (Jamtos) kembali mengemuka setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Jambi mempertanyakan komitmen DPRD Kota Jambi dalam menyelesaikan permasalahan ini, Pernyataan itu disampaikan Ketua LP3NKRI Jambi, Pery Monjuli, pada Senin (2/2/2026).

Kantor DPRD Kota Jambi

Menurut Pery, hingga saat ini belum ada respons konkret dari DPRD, khususnya Komisi II, terhadap surat yang dilayangkan organisasi tersebut sejak 7 Oktober 2025 terkait dugaan temuan pungutan parkir yang tidak sesuai serta keberadaan aset Pemda di kawasan Mal Jamtos yang belum jelas statusnya. Pery khawatir persoalan ini justru berpotensi merugikan keuangan daerah Beberapa Tahun Belakang yang lalu.

“Kami mempertanyakan keseriusan Dewan untuk menyelesaikan permasalahan Mal Jamtos, terutama mengenai pajak parkir dan aset Pemda di lingkungan Mal Jamtos,” ujar Pery Monjuli.
Ia menegaskan, jika DPRD tidak mengambil langkah tegas, dikhawatirkan ada pembiaran atau bahkan kongkalingkong antar instansi terkait dengan pengelola Mal Jamtos. Pery pun mendesak agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut persoalan ini hingga tuntas.

Permintaan ini muncul di tengah polemik yang sebenarnya sudah mencuri perhatian publik sejak tahun lalu. Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Jambi sempat turun lapangan ke Mal Jamtos pada Oktober 2025 untuk menindaklanjuti persoalan pajak parkir, kontribusi CSR, dan penggunaan aset daerah yang dijadikan area parkir, namun manajemen Mal Jamtos belum bisa memberikan data yang diminta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Djokas Siburian, ketika itu.
Dalam temuan Komisi II, area parkir Mal Jamtos sebagian besar berada di atas lahan masyarakat yang telah dibebaskan, termasuk jalan dan fasilitas umum yang status hukumnya belum jelas dan belum ada perjanjian sewa maupun kompensasi kepada Pemerintah kota Jambi.

Pajak parkir yang dibayarkan juga dinilai jauh dari potensi riil pendapatan daerah, meski pihak pengelola hingga kini belum memberikan penjelasan rinci.
DPRD sempat menyatakan kemungkinan pembentukan pansus bila ditemukan pelanggaran serius atas permasalahan ini, namun hingga kini belum ada kelanjutan resmi yang diumumkan kepada publik.
Observator publik menilai polemik ini penting dilihat dalam konteks upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jambi.

Data realisasi PAD Pemkot Jambi per September 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah menjadi sumber utama pendapatan, dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan kota.

Namun, persoalan implementasi tata kelola aset dan pungutan di sejumlah kawasan strategis seperti Mal Jamtos berpotensi menjadi “lubang” yang menghambat optimalisasi pendapatan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat pengawas maupun legislatif.

Kritikus kebijakan publik juga menyoroti bahwa jika tata kelola pajak parkir dan aset tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, bukan tidak mungkin persoalan tersebut akan berdampak lebih luas, baik terhadap citra investasi maupun iklim usaha di Kota Jambi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Mal Jamtos maupun wakil Rakyat dari DPRD Kota Jambi di komisi 2 terkait tanggapan surat yang telah di layangkan LP3NKRI Jambi.
(Red AS)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan