Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Pimpin TSR Sumbar, Kapolda Serahkan Bantuan Rp 50 Juta Untuk Masjid Wustha Payakumbuh

×

Pimpin TSR Sumbar, Kapolda Serahkan Bantuan Rp 50 Juta Untuk Masjid Wustha Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA PAYAKUMBUH (SUMBAR) ~ Semangat Ramadan di Kota Payakumbuh kian terasa hangat saat Tim Safari Ramadan (TSR) Provinsi Sumatera Barat menyambangi Masjid Wustha, Kelurahan Parik Rantang, pada Kamis 19 Februari 2026.

Tim TSR Dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan membawa misi penguatan spiritual dan sosial melalui bantuan dana sebesar Rp50 juta untuk pembangunan masjid dan kegiatan masyarakat.

Kehadiran tim disambut antusias oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman didampingi Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda dan sejumlah Kepala OPD beserta jajaran Pemkot, yang berharap dukungan ini dapat mempercepat rampungnya Masjid Wustha agar menjadi tempat ibadah yang lebih representatif dan nyaman.

Dalam suasana yang penuh khidmat tersebut Wawako Elzadaswarman menegaskan komitmen Payakumbuh sebagai kota religius dengan 112 masjid yang menjadi pusat peradaban iman.Tak hanya fokus pada ibadah, pesan perdamaian dan kerukunan pun mengalun kuat disampaikannya.

Dalam kesempatan itu Kapolda Sumbar mengajak seluruh jamaah menjadikan Ramadhan sebagai momentum emas untuk menabur kebaikan dan memperkokoh persatuan.

Di penghujung acara, Kapolda berharap agar arus mudik Lebaran 2026 di Sumatera Barat berlangsung aman dan lancar serta memastikan tradisi silaturahmi masyarakat tetap terjaga erat di hari kemenangan nantinya, sampai Kapolda.

( Rzl,Humas Polda Sumba )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan